KAJEN - Di beberapa wilayah Kabupaten Pekalongan masih dapat kita temui warga yang belum sadar akan bahaya dari buang air besar sembarangan. Menurut data Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan, diperkirakan masih ada sekitar 19,39%. masyarakat yang masih buang air besar sembarangan,. “Kabupaten Pekalongan sendiri mendapat urutan ke -32 dari 35 kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Ini menunjukan kita harus benar-benar menangani masalah ini secara serius bersama-sama. Bukan hanya dinas kesehatan saja melainkan semua lapisan masyarakat, guna mencapai target nasional, “ terang Arini Harimurti saat acara .
Menurut data ada 29 desa yang bebas dari buang air besar sembarangan, sementara masih ada 256 kk yang belum terbebas dari buang air besar sembarangan. Untuk menangani masalah ini, pada tahun 2019 ini dianggarkan sekitar 11 Milyar dalam rangka pemenuhan sarana sanitasi. “Untuk itu, masing-masing desa diharapkan dapat melaksanakan dengan baik,” terangnya.
Menurut Arini, buang air besar itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit menular sehingga hal ini perlu segera diatasi guna mengubah kebiasaan buruk masyarakat kita.“Dan pada kegiatan hari ini Saya berharap kita semua dapat mengidentifikasi apa penyebab orang melakukan buang air besar sembarangan,” terangnya.
Untuk itu harus diupayakan penanggulangannya guna mencapai daerah yang bebas buang air besar sembarangan guna mensukseskan program SBS. Dengan adanya program dari pemerintah terkait jamban keluarga ini, dapat mengubah masyarakat berpola hidup sehat dan tidak buang air besar sembarangan lagi. Sehingga tidak terkena dampak negatif dari kebiasaan buruk tersebut.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun menyampaikan perlu membentuk komitmen bersama, dan untuk itu DPRD telah mendorong Pemda terutama Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup dalam penganggaran tahun 2019 dengan total anggaran sekitar 11 Milyar untuk mengatasi permasalahan jamban sekitar 19% yang harus diselesaikan ini. “Urutan kita ke -32 di provinsi ini harus diperbaiki. guna memenuhi target nasional,” tegas Hindun.
Selanjutnya Kepala Dinkes Setyawan M.Kes menyampaikan bahwa saat ini sanitasi berbasis masyarakat merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pemenuhan akses sanitasi nasional yaitu untuk pemenuhan air bersih 100% , Wilayah kumuh 0% dan untuk orang yang tidak buang air besar sembarangan adalah 100%.
Di Kabupaten Pekalongan, dari 19 Kecamatan untuk akses jamban atau sarana air bersih baru mencapai 80,61% , kemudian akses sarana air bersih baru mencapai 85,7 % dari total Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah. “Pada kesempatan kali ini perlu kiranya dilakukan diskusi untuk mensukseskan program SBS,” kata Setyawan.
Ditambahkan Setyawan, tujuan kegiatan dengan jumlah peserta 361 orang ini yang pertama adalah agar ada kesepakatan untuk mendorong pencapaian SBS di desa, kecamatan dan Kabupaten pada tahun 2019. Kedua, adanya aksi nyata untuk desa, kecamatan dan kabupaten dalam rangka pencapaian suksesnya program SBS tahun 2018.
Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan telah mencoba melakukan kegiatan pemberdayaan sumber daya masyarakat dengan memberikan contoh real di masyarakat bahwa membuang air besar sembarangan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, sehingga hendaknya kita selalu memberikan motivasi, pemicuan terhadap masyarakat agar berpola hidup bersih dan sehat . Dan salah satunya dilakukan dengan menyediakan sarana jamban keluarga agar masyarakat tidak buang air besar sembarangan. “Namun demikian sektor kesehatan saja tidak akan mampu mengatasi terget nasional dimana harus 0% untuk orang yang buang air besar sembarangan. Itulah target yang harus dicapai,” ujarnya (Asih)
Publisher : aris
Senin, 1 April 2019
KAJEN - Perkembangan teknologi informasi yang semakin masif dengan arus tuntutan keterbukaan informasi yang semakn kuat pada penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, dan masyarakat telah mendorong terjadinya transformasi media informasi konvensional menuju media informasi konvergensi digital. "Dengan memanfaatkan layanan perkembangan teknologi terbaru telah mampu menjangkau lebih cepat, luas dan lebih mudah diakses oleh para pengguna informasi", Ungkap Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti saat mewakii Bupati Pekalongan pada acara rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri di Gedung DPRD setempat. (29/3)
KAJEN – Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2.176.551.072.207 sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 realisasinya mencapai Rp 2.101.449.302.496,83 atau 96,55%, dengan rincian realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 311.288.143.681.83 atau 84,34% dari target, realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp 1.288.217.218.488 atau 98,06% dari target, dan realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 501.943.940.327 atau 101,65% dari anggaran yang telah ditetapkan.
KAJEN – Secara makro, kinerja perekonomian Kabupaten Pekalongan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,35% lebih tinggi dari capaian tahun 2017 yang 5,28% dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan mencapai Rp 15,435 milyar dan inflasi dapat ditekan hingga mencapai 3,08 atau lebih rendah 0,93% dari tahun 2017.
KAJEN - Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si membuka sosialisasi Pajak Air Tanah bagi Pengguna/Pemakai Air Tanah se-Kabupaten Pekalongan, di aula lantai I Sekretariat Daerah, Kamis (28/3/2019).
Dalam sosialisasi itu, Bupati didampingi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan Idriawati dan nara sumber tunggal dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah M. Sholeh, S.Kom.,M.Kom.,MT. Dan diikuti oleh para perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Minggu, 31 Maret 2019
Kegiatan gelar budaya dihadiri oleh Kapolres diwakili Wakapolres Pekalongan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan diwakili Danramil Kajen, Ketua Bawaslu dan anggota, anggota KPU, Kepala OPD Pemkab Pekalongan, Panwascam se Kabupaten Pekalongan dan perwakilan pengawas TPS Kabupaten Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan - Ahmad Zulfahmi dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan untuk mengajak masyarakat mensuskseskan Pemiku 2019 dengan cara mengawasi pelaksanaan Pemilu.
“Apabila ada pelanggaran dilaporkan kepada panwas. Karena keberadaan Panwas yakni adanya amanat undang-undang untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan berkoordinasi dengan stakeholder,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan dari hasi pengawasan Bawaslu, saat ini ada 21 dugaan pelanggaran dan 9 sudah ditindaklanjuti. Namun dari 21 dugaan pelanggaran tersebut yang berasal dari laporan masyarakat sangat minim sehingga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Kompol Mashudi, S.H menuturkan tahap pemungutan suara tinggal 17 hari lagi, untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak percaya berita hoaks yang bertujuan untuk menimbulkan keresahan masyarakat.
“Datang ke TPS dan gunakan hak suara sesuai hati nurani. Pilih pemimpin yang bersih dan tolak politik uang. Polri, TNI, Linmas dan unsur lain akan mengamankan kegiatan Pemilu ini. Dan semoga rangkaian kegiatan Pemilu ini dapat berjalan dengan aman lancar,” ujar Mashudi.
Sementara itu, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si dalam sambutannya meminta masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk guyub rukun meskipun berbeda pilihan. Semua pemangku kepentingan melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mewujudkan Pemilu penuh keceriaan dan kedamaian siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat.
“Di Kabupaten Pekalongan tidak ada potensi kerawanan, semua dalam keadaan baik dan kita telah melaksanakan deteksi dini dan semua dalam keadaan aman. Angka partisipasi saya harapkan untuk bisa ditingkatkan hingga 80% sehingga untuk terus dilaksanakan sosialisasi,” kata Bupati.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas oleh Bupati beserta tamu undangan lainnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
Publisher : aris
Minggu, 31 Maret 2019
Media Radio sebagai bagian dari media informasi, saling berbenah dan berkompetisi dengan menerapkan keunggulan dan layanan mulai dari pemanfaatan teknologi komunikasi yang lebih familiar di dalam masyarakat saat ini."
Pada posisi saat ini tidak ada lagi media yang bertahan dengan single platform namun telah bertransformasi dalam multi platform, dengan mengusung medianya secara online melalui website, media sosial berjejaring dan layanan digital", terang Ir. Arini Harimurti.
Selanjutnya, sejalan dengan hal tersebut maka LPPL Radio Kota Santri perlu ditata ulang guna sinergitas tata kelola dan peningkatan pelayanan serta kemampuan transformasi menjadi media arus utama khususnya terkait informasi penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pekalongan. "Hal ini sebagai konsekuensi atas Peraturan Presiden no. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah ditetapkan keputusan menteri komunikasi dan informatika RI no. 1215 tahun 2019 tentang ijin penyelenggaraan LPPL serta dinamika peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait." terangnya.
Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan no. 7 tahun 2007 tentang pembentukan LPPL RKS Kabupaten Pekalongan sudah tidak relevan untuk saat ini. "Oleh itu maka kita ajukan Raperda LPPL RKS ini, semoga dapat dibahas bersama secara komprehensif yang ujungnya sesuai dengan visi kita Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal", terang Arini. (Red)
Publisher : aris
Jumat, 29 Maret 2019
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si pada rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, Kamis (28/3/2019).
Dijelaskan Bupati, belum tercapainya PAD terhadap realisasi pendapatan daerah disebabkan karena kinerja pada pos lain-lain PAD yang Sah hanya mampu menyumbangkan 78,89% dan Hasil Retribusi Daerah hanya 71,64% dari target yang ditelah ditetapkan.
Untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.406.643.199.984 dengan realisasi sebesar Rp 2.160.758.920.323 atau 89,78% yang terdiri atas realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.168.840.041.128 atau 97,18% dari target dan realisasi Belanja Langsung sebesar Rp 991.918.879.195 atau 82,39% dari target.
“Terhadap tingkat realisasi Belanja Langsung yang masih pada kisaran 80% ini, maka diperlukan kerja keras semua pihak, sehingga seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat memenuhi target indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujar Bupati.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada tahun anggaran 2018 dari sisi pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan. Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 230.092.127.777 dengan realisasi sebesar Rp 230.152.103.277,81 atau 100,03% yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp 230.152.103.277,81 dan Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir sebesar Rp 69.525.500. Sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2018 sama dengan penerimaan pembiayaan.
“Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Tahun 2018 sebesar Rp 170.842.485.451,64 (belum audit BPK-RI). Besaran SiLPA ini sebagian besar merupakan sisa Belanja Langsung yang tidak dapat dilaksanakan, baik karena gagal lelang maupun putus kontrak. Akan tetapi jumlah SiLPA tersebut jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan SiLPA Tahu Anggaran 2017 yang tercatat sebesar Rp 230.082.577.777,81,” tambahnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
Publisher : aris
Kamis, 28 Maret 2019
Demikian diungkapkan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, Kamis (28/3/2019).
Dipaparkan Bupati, angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan tahun 2018 sebesar 10,06% jauh lebih rendah dibandingkan capaian 2017 yang mencapai 12,61%. “Kinerja penurunan angka kemiskinan yang mencapai 2,55% ini patut kita syukuri dan menduduki peringkat enam besar Jawa Tengah dari angka penurunannya,” ujar Bupati.
Penurunan kemiskinan yang signifikan pada tahun 2018, kata Bupati, dikarenakan dampak intervensi mendasarkan analisis data Basis Data Terpadu (BDT) yang salah satu usahanya adalah pelaksanaan laboratorium penanganan kemiskinan melalui pendekatan mikro, by name, by address, by problem dan dilakukan kolaborasi bersama oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat peduli melalui penempatan si miskin sebagai subyek pembangunan.
Berbagai upaya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan akan terus diupayakan melalui penjabaran berbagai program pengentasan kemiskinan serta upaya peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
“Namun demikian, dalam beberapa tahun ke depan kemiskinan masih merupakan urusan yang sangat serius di Kabupaten Pekalongan, sehingga diperlukan peningkatan efektifitas dan optimalisasi program-program penanggulangan kemiskinan baik melalui pengembangan etos kerja, semangat kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja baru, dan pemberdayaan ekonomi kreatif,” papar Bupati.
Sementara dilihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2018 mengalami sedikit perlambatan dari 4,39% pada tahun 2017 menjadi 4,41% pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat angkatan kerja yang tidak terserap pada pasar kerja.
“Sebagian besar dari mereka yang merupakan lulusan pendidikan tinggi enggan menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis keahlian dan jenjang pendidikan yang telah ia tamatkan. Sehingga sebagian dari mereka yang tidak segera mendapatkan pekerjaan lebih memilih menunggu pekerjaan yang sesuai, atau dengan kata lain menjadi penganggur untuk sementara waktu,” tutur Bupati.
Bupati menjelaskan, dari aspek kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator kinerja pembangunan manusia yang dihitung berdasarkan 4 (empat) indikator utama, yaitu Angka Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah dan Pengeluaran Perkapita.
“Pada tahun 2018 angka IPM mencapai 69,07% lebih tinggi 0,67% jika dibandingkan dengan capaian IPM tahun 2017 yang sebesar 68,40%,” tambahnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan).
Publisher : aris
Kamis, 28 Maret 2019
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 11 jenis pajak Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Pajak Air Tanah.
“Meskipun Pajak Air Tanah ini menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten/Kota namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati.
Bupati memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan disebutkan air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga pemanfaatannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah.
Salah satu upaya Pemerintah dalam pengendalian tersebut, kata Bupati, dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Secara implisit tujuan diterbitkannya Pergub ini adalah agar para pengguna/pemakai air tanah lebih hemat dalam penggunaan air tanahnya baik untuk keperluan sebagai bahan pendukung usahanya maupun untuk keperluan MCK,” kata Bupati.
Sebagai tindak lanjut Pergub tersebut, Bupati menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar untuk perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah untuk perhitungan pajak air tanah.
“Seiring dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2017, Perbup ini juga diharapkan agar para pengguna/pemakai air tanah dapat hemat dalam pemanfaatan air tanahnya ini,” terang Bupati.
“Saya sangat mengapresiasi atas sumbangsih para wajib pajak air tanah melalui pembayaran pajak air tanahnya yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini. Dan juga dalam rangka memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana perlu saya ingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya para pengguna/pemakai air tanah agar tetap berkomitmen kuat untuk menjaga lingkungan dengan memanfaatkan air tanah secukupnya sesuai kebutuhan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” imbuhnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan).
Publisher : aris
Kamis, 28 Maret 2019
Kamis, 28 Maret 2019
Rabu, 27 Maret 2019