KAJEN – Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-perolehan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada 11–12 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Pekalongan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan sesuai regulasi.
Acara dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, dan menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Edy menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) semakin mempermudah proses memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
“Banyak yang mengira NIB sudah cukup sebagai legalitas. Padahal masih ada kewajiban lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pelaporan kegiatan penanaman modal yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” tegas Edy.
Ia juga menyoroti lemahnya disiplin pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), padahal pelaporan ini sangat krusial untuk memantau dan mengevaluasi realisasi investasi daerah.
“Masih banyak pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM. Padahal data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan penilaian kinerja investasi daerah,” lanjutnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Pekalongan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Diharapkan, kegiatan ini mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat pemahaman, acara ini juga menjadi forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membahas tantangan sekaligus solusi terkait pengawasan perizinan berbasis risiko.
“Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha tidak hanya akan taat regulasi, tetapi juga mampu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Edy.
Rabu, 18 Juni 2025
KAJEN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan berencana menggelar khitanan massal pada Selasa (24/06/2025) yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen. Masyarakat antusias menyambut kegiatan tersebut, terbukti saat ini kuota 100 peserta yang dicanangkan oleh pihak BAZNAS Kabupaten Pekalongan pun sudah terpenuhi.
KAJEN — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan terus meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian, khususnya para petani milenial. Langkah tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Petani Milenial yang digelar di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kajen, Selasa (17/6/2025).
KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan mengelar rapat bersama DPU TARU, BKD, Kabag Hukum Setda, Camat Tirto, dan Lurah Jeruksari membahas evaluasi dan penyelesaian tanah musnah di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto di Ruang Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada senin (16/6/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP, M.AP.
YOGYAKARTA - Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh atlet hapkido asal Kabupaten Pekalongan, Riki Wibisono. Ia berhasil meraih medali perak dalam ajang South East Asia Hapkido Championship yang digelar di Yogyakarta pada 13–15 Juni 2025. Dalam kejuaraan berskala internasional ini, Riki tampil mewakili Jawa Tengah dan bersaing dengan atlet dari berbagai negara seperti Thailand, Kamboja, Singapura, Filipina, Hongkong, Jepang, Meksiko, Malaysia, dan Myanmar.
KAJEN - Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam rangka acara Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) di Aula Kemenag Kamis (12/6). Kegiatan ini bertujuan memempermudah dalam menertibkan administrasi kependudukan mulai dari usia dini.
KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan sepakat tetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pekalongan KH. Muhtarom dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sebagai upaya agar BAZNAS lebih dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pekalongan.
“Semoga masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa terbantu melalui program ini. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan mengenalkan bahwa BAZNAS hadir untuk menyalurkan amanah umat,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan khitan, mulai dari tindakan medis, perawatan hingga sembuh, pakaian lengkap, hingga uang saku, ditanggung sepenuhnya oleh BAZNAS Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Klinik Pratama Medina Rahma Bojong sebagai penyedia tenaga medis.
Momentum libur sekolah dinilai sangat tepat untuk pelaksanaan khitan massal, agar tidak mengganggu kegiatan belajar para peserta. Lebih dari itu, harapannya anak-anak peserta dapat tumbuh menjadi pribadi yang sholeh, membanggakan orang tua, serta bermanfaat bagi bangsa dan agama.
Lanjut KH. Muhtarom bahwa kegiatan ini adalah kali kedua BAZNAS Kabupaten Pekalongan menggelar khitanan massal di tahun ini. Sebelumnya BAZNAS juga menggelar kegiatan serupa hasil kerjasama dengan Fatayat NU Kecamatan Wiradesa dan diikuti oleh 45 anak.
"Tahun 2025 dilaksanakan dua kali. Pertama kerjasama dengan Fatayat NU Kecamatan Wiradesa, diikuti oleh 45 anak. Dan sekarang yang akan datang diikuti oleh 100 anak," lanjutnya.
Selain khitan massal, BAZNAS Kabupaten Pekalongan juga akan menggelar pelatihan Make Up Artist (MUA) bagi masyarakat. Pelatihan ini terbuka untuk 30 peserta, dan hingga saat ini pendaftaran masih dibuka. Nantinya peserta akan dibimbing langsung oleh Khairani Sadrina, MUA profesional asal Kedungwuni yang telah dikenal luas.
Untuk informasi persyaratan dan pendaftaran pelatihan MUA bisa kunjungi https://bit.ly/TATARIAS_BAZNAS2025
Rabu, 18 Juni 2025
Tidak mudah untuk pertahankan tren positif predikat WTP, kali ini merupakan kali keempat yang diraih Pemkab Pekalongan di bawah kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq. Opini tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Bupati Fadia menyampaikan syukur atas diraihnya opini WTP dari BPK untuk keempat kalinya secara berturut-turut selama masa kepemimpinannya.Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, khususnya ASN Kabupaten Pekalongan, serta DPRD yang telah bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan,” terangnya.
Fadia berhasil mempertahankan predikat WTP sejak pertama ia menjabat tahun 2021 (periode pertama) hingga 2025 ini (periode kedua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 disampaikan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis 5 Juni 2025.
"Saya sangat bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK, Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengapresiasi capaian Pemkab Pekalongan mengatakan, WTP sepuluh kali berturut-turut menunjukkan komitmen kuat Pemkab Pekalongan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.Namun demikian Pemkab Pekalongan jangan terlena dengan capaian tersebut, Sebab ada sejumlah rekomendasi dari BPK terkait LKPD 2024.
"Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti Pemkab Pekalongan paling lambat 60 hari setelah LHP. WTP adalah capaian penting, namun tindak lanjut atas rekomendasi juga tidak kalah penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Kami dari DPRD akan terus mengawal dan bekerja sama dengan Pemkab agar rekomendasi BPK itu dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.
Rabu, 18 Juni 2025
Pelatihan yang merupakan sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian tersebut melibatkan para petani milenial dari sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Pekalongan. Dalam kegiatan itu, para petani diberi pembekalan mengenai teknologi pertanian modern, smart farming, sambung pucuk, hingga pembibitan alpukat.
Ari Lailani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan, menjelaskan kegiatan pelatihan tersebut bertujuan untuk melahirkan petani-petani milenial yang mampu meningkatkan mutu dan produktivitas pertanian.
“Harapan kami, petani milenial dapat lebih unggul, mandiri, dan mampu menggunakan teknologi modern untuk mencapai hasil pertanian yang lebih maksimal, sehingga turut meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah,” katanya.
Selain Dinas Pertanian, Duta Petani Milenial juga turut memberikan motivasi dan edukasi. Kuswanto, Ketua Duta Petani Milenial Kabupaten Pekalongan, menyampaikan perlunya peran teknologi dan sumber daya manusia yang lebih unggul di tengah proses pertanian saat ini.
“Petani yang lebih muda harus mampu bergelut di bidang pertanian, bukan lagi turun ke sawah sambil mencangkul, tapi lebih sebagai manajer yang mampu menerapkan teknologi untuk mencapai hasil yang lebih maksimal. Dengan teknologi, proses pertanian lebih praktis dan lebih menjanjikan,” ujar Kuswanto.
Selain kegiatan pelatihan, Duta Petani Milenial juga tengah membuka peluang bagi para pemuda Pekalongan yang ingin bergabung dan belajar mengenai pertanian modern. Cara bergabung cukup mudah, yaitu dengan menghubungi Duta Petani Milenial Kabupaten Pekalongan melalui media sosial Instagram, yang nantinya juga menyediakan nomor humas untuk dihubungi.
Selain belajar, anggota juga nantinya dapat mengikuti serangkaian kegiatan dan pelatihan yang lebih luas mengenai proses dan bisnis pertanian.
“Ini juga merupakan ajakan bagi masyarakat, mungkin yang barangkali masih banyak yang belum tahu mengenai Duta Petani Milenial. Duta Petani Milenial adalah wadah bagi petani yang usianya di bawah 39 tahun yang punya visi lebih unggul dan mampu menggunakan teknologi modern di bidang pertanian, sehingga pertanian lebih praktis dan lebih menjanjikan,” katanya.
“Harapan saya, lebih banyak petani-petani muda di Pekalongan yang bergabung ke Duta Petani Milenial, sehingga pergerakan dan kegiatan dapat lebih sinkron dan terstruktur. Dengan bergabung, belajar, dan saling berbagi, pertanian dapat lebih modern, lebih menyenangkan, dan lebih menjanjikan untuk masa depan,” pungkasnya.
Rabu, 18 Juni 2025
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP, M.AP mengatakan rapat ini lanjutan dalam membahas laporan progres dari pembebasan tanah musnah dan pegadaan tanah tidak musnah untuk bendung gerak di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto untuk mengatasi banjir rob.
"Hari ini dilaporkan dari tim eksekutif, DPU Taru Bidang PSDA untuk kajian appraisal yang sudah muncul angka untuk tanah musnah dengan luas 2,3 Hektar. Ini sudah selesai tinggal pemaparan hasil tersebut dan penetapan kesepakatan dengan pihak terkait," Jelas Wakil Ketua DPRD
Selain itu, Wakil Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa rapat ini yang fungsinya mengkoordinasikan semua elemen & instansi karena penting untuk semua dalam progres yang telah ditetapkan. "Karena koordinasi ini penting, jika tidak ada koordinasi tentu progresnya akan melambat. Ini sesuai dengan yang kita harapkan," tuturnya
Kemudian, Dirinya juga menegaskan bahwa setelah rapat ini akan dilanjutkan ke ranah tanah tidak musnah ada sekitar 2 bidang total 2 orang serta tanah musnah ada sekitar 20 bidang dengan total 6 orang dengan luasan 2,3 hektar.
"Ini yang harus segera diselesaikan dan kita deadline lagi semuanya harus selesai tanggal 16 Juli 2025 sampai pembayaran dan dilaporkan lagi ke DPRD sebagai fungsi pengawasan dan budgetin," Jelas Wakil Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD juga menambahkan bahwa appraisal untuk tanah musnah per meter sekitar 29.500 ribu dan untuk tanah tidak musnah dalam pengumpulan data dan masih sekedar kajian nantinya akan dilakukan appraisal.
"Tadi disampaikan bahwa tanah musnah sekitar 29.500 ribu sedang untuk tanah tidak musnah masih dalam pengumpulan data yang masih dihimpun datanya dan kedepannya akan dilakukan appraisal", Tuturnya.
Selasa, 17 Juni 2025
Perjalanan Riki menuju podium kedua berlangsung dramatis. Di babak perempat final, ia mengalahkan wakil dari Jawa Barat dengan skor meyakinkan 14-8. Laga semifinal pun berjalan ketat, namun Riki mampu mengatasi perlawanan atlet Malaysia dengan skor tipis 8-7. Sayangnya, di partai final, ia harus mengakui keunggulan atlet asal Kamboja dengan skor 5-6.
Ketua Cabang Olahraga Hapkido Kabupaten Pekalongan, Herjunarko, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini diraih dengan persiapan minim dan dukungan dana yang sangat terbatas.
“Dengan segala keterbatasan, khususnya dalam hal pendanaan, Riki tetap tampil luar biasa dan membuktikan bahwa atlet daerah juga mampu bersaing di level internasional,” ungkap Herjunarko.
Ia berharap pencapaian Riki menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memberikan dukungan yang lebih nyata terhadap pengembangan olahraga, khususnya hapkido.
“Atlet kita membutuhkan fasilitas latihan yang layak, pelatihan rutin, dan pendanaan yang memadai. Jangan sampai potensi besar seperti ini terhambat hanya karena kurangnya perhatian,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa semangat dan dedikasi mampu menembus keterbatasan. Dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah dinilai krusial agar lebih banyak atlet Pekalongan mampu mencetak prestasi di ajang internasional.
Senin, 16 Juni 2025
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.SI mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan yang terus bertambah tanpa diimbangi dengan Informasi ke Masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya sekolah - sekolah bisa menjadi penghalang dalam menertibkan administrasi sejak usia dini.
"Bertambahnya jumlah penduduk maka volume pelayanan semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai", Papar Kepala Disdukcapil
Selain itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.SI menyampaikan bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks, tidak hanya dalam hal ibadah tetapi hampir semua aktifitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama disitu Kemenag hadir sebagai bagian dari tugas Pemerintah untuk rakyat. Sehingga Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil.
"Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK", Jelas Kepala Kemenag
Kemudian Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.SI menjelaskan bahwa untuk meminimalisir permasalahan tersebut, data siswa perlu sejak dini ditertibkan. Hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini adalah diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
"Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di SINTREN dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag", Ujarnya
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kementerian Agama Kabupayen Pekalongan.
Senin, 16 Juni 2025
Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6/2025) menghasilkan Kesepakatan penetapan dua Perda yang digadang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Reklame dan Periklanan serta UMKM. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H Munir usai rapat paripurna.
"Didampingi mengharapkan ada peningkatan PAD, penataan iklan reklame di Kabupaten Pekalongan supaya tertib dan indah, nantinya akan di buat zona atau titik penempatan iklan reklame, yang penting ada kenyataan, keindahan dan kenaikan PAD," terang Munir.
Senada, Dikesempatan yang sama Bupati Pekalongan Hj Fadia Arafiq menyampaikan, Sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Bupati.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pengaturan reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, namun dinilai masih bersifat umum dan terbatas.
“Atas inisiasi DPRD terhadap Raperda ini, kami sangat mengapresiasi. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelasnya.
Demikian halnya dengan Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Fadia menegaskan pentingnya sektor usaha mikro dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Jumat, 13 Juni 2025
Meskipun Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Jepang dengan skor akhir 0-6, hasil ini tak menyurutkan semangat para penonton. Pasalnya, kekalahan tersebut tidak menghalangi langkah Garuda untuk tetap melaju ke ronde keempat kualifikasi Piala Dunia 2026. Sementara itu, Jepang telah lebih dulu mengamankan tiket sebagai peserta Piala Dunia dari zona Asia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Budi Rahardjo, A.P., M.A.P., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara nobar ini. "Terima kasih atas dukungan dari Bupati Pekalongan, sehingga Pemerintah Kabupaten Pekalongan bisa menyelenggarakan nonton bareng sepak bola antara Indonesia lawan Jepang," ujar Budi Rahardjo.
Budi Rahardjo juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan acara nobar di masa mendatang. "Untuk ke depan, pemerintah kabupaten akan terus menyelenggarakan nonton bareng dengan masyarakat. Kami juga memohon kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap setia mengikuti nonton bareng pertandingan Indonesia lainnya," harapnya.
Acara nobar ini menjadi bukti dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pekalongan terhadap Timnas Indonesia, sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dalam menikmati euforia sepak bola.
Rabu, 11 Juni 2025