KAJEN – Di tengah situasi pandemic yang masih berlangsung saat ini, Kabupaten Pekalongan berhasil meraih penghargaan sebagai juara umum penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dalam Penganugerahan IDSD tingkat provinsi Jawa Tengah tahun 2020 pada hari ini, Rabu (25/11/2020).
Penganugerahan IDSD ini digelar di Gedung Gradhika Praja, Semarang yang diikuti oleh seluruh perwakilan daerah yang berhasil meraih penghargaan. Dan untuk Kabupaten Pekalongan sendiri penghargaan diterima oleh Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj Arini Harimurti pada siang ini (25/11).
Dalam acara penganugerahan tersebut, mewakili gubernur Jawa Tengah, Plh Sekda Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo mengatakan bahwa dengan diberikannya penghargaan IDSD ini diharapkan akan menjadi stimulus masing-masing daerah dalam mendorong inovasi masyarakat, sehingga masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam peningkatan daya saing daerah di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, Ia juga mengucapkan selamat kepada masing-masing daerah yang telah meraih penghargaan IDSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
‘’Kita berharap penghargaan ini bisa menjadi stimulus di dalam mendorong inovasi masyarakat sehingga bisa berkontribusi dalam peningkatan daya saing daerah di Jawa Tengah dan selamat untuk masing-masing daerah yang berhasil meraih penghargaan tahun ini,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat ditemui hari ini, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan M.Yulian Akbar S.Sos.,M.Si, membenarkan bahwa Kabupaten Pekalongan berhasil menjadi juara umum pada penghargaan IDSD Tahun 2020 dengan memenuhi empat aspek pengukuran dalam penilaian yang meliputi aspek enambling environment (penguat) sebesar 3,47, aspek Human Capital (Sumber Daya Manusia) sebesar 3.14, aspek market (pasar) sebesar 4.17 dan aspek ekosistem inovasi sebesar 3,62.
‘’ Dari total keseluruhan penilaian Alhamdulilah baru tahun ini kita mendapat predikat juara kabupaten secara umum di tingkat Provinsi Jawa Tengah,’’ kata Yulian Akbar.
Menurutnya,lanjut Yulian, hasil dari penilaian IDSD ini, akan dijadikan modal dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai materi kebijakan guna merumuskan kebijakan program yang lebih baik lagi dalam melakukan intervensi kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan pendataan yang diterima Kabupaten Pekalongan saat ini.
‘’Dan sekali lagi penghargaan ini justru menjadi pemacu kita untuk bekerja lebih efektif dan efesien lagi di tengah keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki serta seagai bahan evaluasi terhadap kebijakan yang akan kita ambil kedepannya,’’ ujarnya. (Lus-Kominfo)
Publisher : aris
Rabu, 25 November 2020
KAJEN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan webinar politik perempuan dengan tema ’Peluang dan Tantangan Perempuan dalam Konstelasi Pilkada’. Webinar ini dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati Pekalongan , Selasa (24/11) pagi. Acara webinar ini sekaligus juga launching “Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini - SERAT KARTINI, oleh Gubernur jawa tengah H Ganjar Pranowo SH M.IP yang juga sebagai keynote speech webinar.
KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tingkat Kabupaten Pekalongan tahun 2020, digelar acara donor darah di gedung PGRI Kabupaten Pekalongan jalan Mandurorejo Kajen pada Senin (23/11) pagi. Kegiatan donor darah ini dikuti oleh seluruh guru di Kabupaten Pekalongan dari berbagai kecamatan. Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti menilai kegiatan donor darah ini sangat membanggakan. “Pada saat pandemic covid19 ini, masih ada kawan-kawan dari PGRI yang peduli. Ini sangat membanggakan,” ucap Arini saat membuka kegiatan donor darah.
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan melangsungkan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/11) pagi di gedung DPRD Kajen. Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti, wakil ketua DPRD Mas’udah, segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD Kabupaten Pekalongan.
KAJEN – Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti membuka secara resmi kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/11) pagi bertempat di Aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan. Kegiatan workshop ini mengambil tema ‘Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi covid 19’, menghadirkan narasumber Prof Dr Hendrawan Supratikno (Komisi XI DPR RI), Drs I Ketut Sukadana (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) yang mengikuti secara virtual, Adil Hamonangan Pangihutan (Direktur pengawasan akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan tata kelola pemerintah Desa BPKP Pusat), Waluyo Harmono SE (Kepala kantor KPPN Pekalongan),
KAJEN- Setelah ditetapkan BMKG sebagai salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang masuk wilayah rawan terjadinya bencana alam di musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan lakukan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam yang dilaksanakan di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada pagi ini, Rabu (11/11/2020).
KAJEN - Pemkab Pekalongan mengadakan audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Pekalongan terkait usulan kenaikan upah buruh tahun 2021. KSPN meminta dukungan dari Pemkab Pekalongan untuk dapat mengusulkan kenaikan pengupahan pada tahun 2021 agar minimal setara dengan Kota Pekalongan
KAJEN – Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti memberi pesan kepada para camat dan kepala desa agar dalam melakukan penggantian status tanah terutama lahan pertanian untuk berhati-hati mengingat pada masa pandemi ini disaat sector lain terpuruk, justru pertanianlah yang masih bertahan. Hal itu disampaikan Plt Bupati Arini pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program PTSL Tahun 2020 Desa Tambakroto kecamatan Kajen, Senin (09/11) siang.
Webinar dimulai dengan pembukaan oleh wakil dari KPPI Jawa Tengah. Selanjutnya pengantar oleh Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Dra. Retno Sudewi, Apt,M.Si,MM. Sambutan diisi oleh Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ir Agustina Erni
Adapun paparan webinar mengusung 3 (tiga) tema, yaitu perempuan dalam pusaran politik maskulin oleh Titi Anggraini (Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi) Jakarta, Stigma perempuan dalam konstelasi pilkada oleh Drs. Teguh Yuwono,M.Pol (Pengamat politik/Dosen UNDIP), pengalaman sebagai kepala daerah perempuan oleh Ir Arini Harimurti (Plt Bupati Pekalongan)
Dalam paparannya, Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti membagikan kisah perjalanan karir dan kiprahnya hingga menjadi kepala daerah. Arini menuturkan filosofinya bahwa bermanfaat bagi sesama adalah sesuatu yang membahagiakan. Oleh karena itu bekerja keras,jujur, optimis dan selalu mencari solusi harus dilakukan. Tentunya dukungan suami, anak dan keluarga serta rekan dekat adalah modal utama baginya. Juga pandangan pakar, para alim serta suara masyarakat akan mempertajam dalam keputusan yang diambilnya.
Selanjutnya Arini juga memaparkan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai UU No.9 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Diterangkannya, bupati sebagai administrator , mencakup pemerintahan hukum dan politik, pembangunan ekonomi dan keuangan, serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Sedangkan ada beberapa factor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan , seperti regulasi pemerintah pusat, sumber daya manusia aparatur dan masyarakat, sumber daya alam, budaya/kultur maupun tuntutan dan harapan masyarakat.
Untuk itu, menurut Arini diperlukan sikap yang berpedoman pada aturan, komitmen memegang prinsip , menghormati kultur/budaya dan bijaksana dalam mengambil kebijakan.
Tak dipungkiri juga adanya dinamika sebagai kepala daerah. Namun Arini menyikapi dengan menyeimbangkan dan menempatkan diri di tengah birokrat, masyarakat dan keluarga. (Ar-Kominfo)
Publisher : aris
Selasa, 24 November 2020
Dengan adanya kegiatan ini Arini berharap ini bisa menjadi momen, momen bagi terutama yang tidak mungkn menjadi hal mungkin. Dan tentunya menjadi kegiatan setiap 3 bulan sekali dilaksanakan donor darah. Selain itu, menurutnya kegiatan ini merupakan momen untuk mengetuk hati para anggota PGRI untuk mengabdi kepada masyarakat
“Selamat ultah mudah-mudahan di usia ke-75 ini PGRI semakin jaya dan mudah-mudahan hari ultah ini menjadi motivasi kita bersama untuk selalu mengabdi dan semakin berbakti pada nusa bangsa, “pungkas Arini.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Dra. Siti Masruroh.,M.Si mengatakan dalam rangka peringatan HUT PGRI dan hari Guru Nasional ini, pihaknya menyelenggarakan beberapa kegiatan baik yang sudah dilakukan maupun yang belum, salah satu rangkaian kegiatan adalah donor darah yang diikuti para guru. ” Donor darah yang kali ini dilaksanakan Alhamdulilah di masa pandemic ini kita tahu kegiatan donor agak berkurang karena masa pandemic banyak yang khawatir. Tetapi dengan penuh keyakinan untuk membantu kebutuhan darah di masyarakat, karena itu para guru khususnya anggota PGRI dari berbagai cabang kecamatan bisa hadir dan memberikan donornya, “ungkap Siti Masruroh.
Pada kesempatan tersebut Siti Masruroh berharap kepada seluruh gruru di Kabupaten Pekalongan terutama yang muda, sehat, agar membiasakan berdonor karena hal ini menurutnya jelas kegiatan yang positif dan juga bisa menjadi cek memastikan kondisi benar-benar sehat.
Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Bejo Herbeno.,S.IP.,M.Si menjelaskan target guru yang mendonor sebanyak 80 sampel, sama seperti tahun sebelumnya. ” Harapannya setiap tahun ada peningkatan namun kondisi ini tidak mungkin karena ada beberapa kecamatan yang sudah melakukan kegiatan yang sama sehingga banyak anggota kami di kecamatan tidak bisa mengikuti ke sini karena sudah menyumbang donor di kecamatan,” terang Bejo.
Dikatakan pula kegiatan donor darah ini adalah kegiatan rutin setiap hari ulang tahun PGRI karena Ia menyadari bahwa selain organisasi profesi pihaknya juga organisasi perjuangan yang di dalamnya tidak hanya memperjuangkan nasib guru, seperti gaji dan kesejahteraannya, tapi bagaimana berjuang untuk ikut berbakti pada masyarakat Kabupaten Pekalongan secara luas, salah satu bentuknya adalah kegiatan donor darah. (Ar-Kominfo)
Senin, 23 November 2020
Menurut Plt Bupati Pekalongan Ir.Hj. Arini Harimurti untuk menciptakaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, diantaranya adalah sebagai pemerintah harus memberikan contoh dahulu kepada masyarakat luas untuk tidak merokok.
Setelah pemerintah bisa menata diri untuk membiasakan pola hidup sehat dengan tidak merokok, lanjut Arini, maka masyarakat akan mencontoh dan setelah itu baru pemerintah harus melakukan langkah konkret untuk segera mengimplementasikan harapannya supaya Kabupaten Pekalongan menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
‘’ Tugas kita yang pertama tentu saja ini mungkin bu staf ahli , di kawasan kita dulu bagaimana kita bisa menjadi suri tauladan. Jika di kawasan kita sudah berhasil bebas dari asap rokok baru kita keluar,’’ jelasnya.
Selanjutnya, Arini mengatakan bahwa langkah tepat yang harus dilakukan saat ini untuk bisa segera mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan adalah dengan membuat Peraturan Bupati sebagai langkah awal supaya hal tersebut bisa dilakukan.
Untuk itu, Ia meminta pihaknya untuk segera mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Bupati mengenai peraturan khusus Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan, sembari menunggu adanya bupati definitive yang nanti akan terpilih pada 9 Desember 2020 mendatang.
‘’Kami memang kalau bicara tentang kawasan tanpa rokok ini Peraturan Daerahnya kami memang belum ada, tetapi ada Peraturan Daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok yaitu Perda Tahun 2012 tentang ketertiban umum yang didalamnya mengatur kawasan tanpa rokok,’’ terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pemerintah daerah itu diwajibkan harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu Ia sangat mendukung penuh Kabupaten Pekalongan untuk bisa membuat Perda khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok seperti yang sudah dilakukan oleh 360 kabupaten lainnya di Indonesia.
‘’ Perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah itu harus diwajibkan menetapkan Perda tentang KTR artinya ini sudah sebelas tahun memang dari total 514 jumlah kabupaten baru sekitar 360 an ya, yang sudah menetapkan Perda Tentang KTR,’’ ungkapnya. (Lus-Kominfo)
[Gambar]
Publisher : aris
Kamis, 19 November 2020
Mengawali sambutannya Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, sehingga pada hari ini program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Mengantar penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Propemperda Tahun Anggaran 2021 antara Bapemperda dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati 8 (delapan) Raperda, yang terdiri dari 2(dua) Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Pencegahan Penyakit Menular.
Sedangkan yang merupakan usulan Pemerintah Daerah terdiri dari 6 (enam) Raperda,yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor I Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang keolahragaan.
Dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yamg ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 dimungkinkan untuk pengajuan Raperda sebagai tindak lanjut pemerintah daerah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 16, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komulatif Terbuka)
Pada kesempatan rapat paripurna kali ini disampaikan pula terkait 1(satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2020, belum dapat disampaikan dan dibahas di DPRD pada tahun 2020 dikarenakan belum adanya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerinah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan acuan /rujukan dalam penyusunan Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, namun Raperda tersebut diusulkan kembali pada Propemperda tahun 2021 sebagai dasar penyusunan dan pembahasan Raperda di Tahun 2021.
Selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, diharapkan agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik. (Ar-Kominfo)
Publisher : aris
Rabu, 18 November 2020
Selain itu hadir pula dari unsur forkopimda antara lain dari Pengadilan Negeri, wakil Kejaksaan maupun Dandim, Koordinator pengawasan bidang akuntabilitas Pemda, Sekda beserta para kepala OPD Kabupaten Pekalongan , Kepala Dinas PMD,PPPA dan PPKB, para camat serta kepala desa.
Mengawali sambutannya Plt Bupati mengucapkan selamat datang atas kehadiran Prof.Dr. Hendrawan dalam rangka menjadi narasumber kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, khususnya pengelolaan dana desa yang tepat, cepat, terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi dari covid 19.
“ Sebagaimana kita ketahui bersama, wabah covid 19 membawa perubahan tata kelola hampir di seluruh negara yang meliputi beberapa aspek, antara lain aspek keuangan. Oleh karena itu Pemerintah melalui instruksi Presiden Nomor 54 tahun 2020 melakukan langkah-langkah yang cepat tepat focus terpadu dan sinergi antar kementrian atau lembaga dan daerah dengan merefokusing kegiatan dan merealokasi APBN, APBD untuk percepatan penanganan covid 19 termasuk pula APBDes, “ papar Arini
Arini menjelaskan bahwa Perpres No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 antara lain mengatur bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk jaring Pengaman Sosial ( JPS) di desa. Ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk kegiatan penanganan covid 19. Dalam hal ini Pemkab telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan refukosing, relokasi APBDes 2020 untuk penanganan covid 19.
“ Pagu Total Dana Desa Rp. 263 397 106 000. Sedangkan realisasinya sampai dengan bulan Oktober 2020 ini baru 94,51 % . Kemudian Dana Desa untuk penanganan covid 19 Rp.89 376 765 209 dan realisasi sampai dengan Okteber 2020 ini 77,39%, “ terangnya. Bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak covid 19 berupa BLT selama 6 tahap,yaitu bulan Mei, Juni dan Juli, masing-masing Rp. 600 ribu dengan jumlah KPM sekitar 35 ribu. Sedangkan bulan Agustus, September dan Oktober 2020 , masing-masing Rp.300 ribu.
Pada prinsipnya, menurut Arini pihaknya sangat mendukung kegiatan workshop tersebut dan harapannya ada arah yang jelas dengan adanya kebijakan refocusing itu.
“ Kepada para kepala desa, agar benar-benar fokus dan tidak bingung karena ada perubahan. Ini harapan saya dari adanya workshop ini, “ ujar Arini. Kepada narasumber Arini juga berharap dapat memberikan arah petunjuk kepada para kepala desa tentang bagaimana focus menanggulangi covid 19 ini
Sementara itu Prof Dr. Hendrawan dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam penanganan covid sudah luar biasa. Sejak tanggal 2 maret 2020 pemerintah mengumumkan ada 2 orang terkena covid, lalu pemerintah mengeluarkan PP pengganti UU yaitu Perpu I tahun 2020. Kemudian Perpu disetujui DPR menjadi UU no. 2 tahun 2020 . Menurut Hendrawan Perpu ini menarik wewenang pembentukan anggaran dari DPR ke tangan pemerintah. Hal ini agar perubahan-perubahan anggaran berjalan cepat.
“Untuk mengatasi covid kita mengeluarkan anggaran Rp.695,2 Triliun. Termasuk intervensi agar desa sebagai benteng terakhir perekonomian kita, tetap bisa dipertahankan jangan sampai desa yang identik dengan ketahanan pangan, diobrak abrik oleh covid, “ ungkap Hendrawan.
Menyinggung UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja , Hendrawan selaku anggota dewan menjelaskan bahwa definisi Bumdes telah dirubah. “ Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerjasama antar desa, boleh mendirikan PT, koperasi, untuk memanfaatkan potensi desa , peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Ar-Kominfo)
[Gambar]
[Gambar]
Publisher : aris
Kamis, 12 November 2020
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Pekalongan Dra.Hj. Mukaromah Syakoer, MM., yang sekaligus berkesempatan memberikan sambutannya kali ini. Menurutnya, rapat koordinasi ini dilaksanakan sesuai instruksi gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan di musim penghujan, apabila bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan angin terjadi di Kabupaten Pekalongan.
‘’Dan untuk antisipasi, kami semua berharap jangan sampai yang sudah ditetapkan ini terjadi di Kabupaten Pekalongan. Tetapi yang namanya manusia itu harus tetap berikhtiar dan melakukan antisipasi sedini mungkin agar bencana ini tidak melanda di Kabupaten Pekalongan khususnya dan umumnya di Indonesia,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, Mukaromah Syakoer berpendapat bahwa rapat kesiapsiagaan ini sangatlah penting dilakukan, karena menurutnya bencana alam di Kabupaten Pekalongan itu sangatlah rawan terjadi, mengingat banyak daerah pegunungan yang berpotensi longsor dan di daerah bawah yang berpotensi banjir. Oleh karena itu, Ia berharap pihaknya segera melakukan langkah konkret sebagai bentuk upaya preventif menghadapi bencana alam.
‘’Rapat pada pagi hari sangat penting dan baik sekali, karena ini wadah untuk saling komunikasi dan koordinasi supaya jangan sampai ada kejadian, baru kita mengadakan rapat,’’ ujarnya.
Dalam kesempatan ini Ia juga menjelaskan mengenai laporan terjadinya bencana longsor di daerah Kecamatan Paninggaran dan Lebakbarang serta pohon tumbang yang terjadi di awal musim penghujan ini. Ia berharap dengan laporan ini, pihaknya segera menindaklanjuti dan memantapkan kesiapan untuk melakukan upaya penanganan yang tepat.
Ia juga berpesan, mengingat belum lama ini banyak terjadi pohon tumbang, BNPB harus melakukan inventaris pohon yang sudah tua yang tumbuh di sepanjang jalan raya untuk segera dilakukan penebangan, supaya tidak terjadi kembali pohon tumbang yang bisa membahayakan para pengguna jalan.
‘’Saya memohon, pohon-pohon yang sudah tua untuk diinventarisir sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya pohon tumbang di pinggir jalan raya seperti kemarin-kemarin,’’ jelasnya.
Selain itu, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap optimis dan berdoa supaya bencana alam tidak terjadi terus-menerus di Kabupaten Pekalongan di musim penghujan ini, sebagaimana yang telah diprediksikan oleh BMKG.
‘’ Tetapi kita harus tetap optimis, dan tetap berdoa, meskipun ditetapkan daerah kita rawan bencana. Karena itu kan perkiraan data. Semoga perkiraan itu tidak terjadi sungguhan di Kabupaten Pekalongan,’’ Pesannya. (Lus-Kominfo)
Publisher : aris
Rabu, 11 November 2020
Ketua dan pengurus DPD KSPN Kabupaten Pekalongan diterima langsung oleh Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti didampingi Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Edi Herijanto., S.Sos, Kabid hubungan industrial ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Tri Haryanto, serta Kasi kelembagaan dan penanganan perselisihan Eko Hadi Mazaya, di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (10/11)
Kepala Dinas PMPTSP dan Naker EdiHerijanto., S.Sos menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan belum mendapat kesepakatan karena ada pendapat yang berbeda antara pihak APINDO dan KSPN. APINDO tetap bepegang teguh pada surat edaran dari pusat bahwa dewan pengupahan untuk tahun 2021 sama dengan upah tahun 2020. Sedangkan pendapat dari KSPN Berpegang pada PP No. 78 tahun 2015 maka untuk tahun 2021 penghitungan UMK bisa menggunakan survei KHL, maka diharapkan tahun 2021 serikat diberikan ruang untuk bisa mengusulkan pengupahan.
Mewakili KSPN, Ketua KSPN Turmudi menyampaikan upah buruh di Kabupaten Pekalongan masih sangat rendah dan masih dibawah kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Intinya dari audensi ini pihaknya ingin Pemkab bisa membantu setidaknya pengupahan di Kabupaten Pekalongan bisa setara dengan kota Pekalongan. “Tarkait pengusulan UMK kami harap dari Plt. Bupati pada saat pengusulan UMK tidak berdasarkan dengan Surat Edaran namun berdasarkan dasar Hukum yaitu PP No. 78 tahun 2015, “ pinta Turmudi.
Menyikapi persoalan yang ada, Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti menegaskan bahwa yang menentukan UMK bukanlah Bupati atau Plt. Bupati, namun dari dewan pengupahan. Oleh karena itu Arini meminta DPMPTSP dan Naker untuk memfasilitasi dengan peraturan yang ada. Namun demikian pihaknya tetap akan memperjuangkan upah buruh agar bisa naik akan tetapi harus mempertimbangkan situasi karena saat ini masih pandemi covid19.
Dikatakan pula pada masa pandemi ini pengusulan pengupahan jangan terlu tinggi dalam pengusulan UMK. “Kita juga harus melihat dan melindungi teman serikat pekerja yang lain agar dalam pengusulan tidak terjadi PHK terkait terlalu tingginya pengupahan, “tandasnya.
Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik mengemukakan pada prinsipnya Pemkab akan membela kepentingan kaum buruh agar mendapat kesejahteraan yang lebih baik. (Ar-Kominfo)
Publisher : aris
Selasa, 10 November 2020
Tampak hadir dalam penyerahan secara simbolis tersebut antara lain Ketua DPRD Hj. Hindun MH, Kapolres Pekalongan , Darno, Wakil kejaksaan Negeri, Kepala BPN, para Asisten, kabag Tapem, serta camat Kajen dan kepala Desa Tambakroto.
“Saya mohon di dalam menggantikan status tanah, misal dari pertanian menjadi pendaratan, saya mohon hati-hati sekali karena bagaimanapun tanah pertanian ini manfaatnya sangat banyak. Terbukti di masa pandemi ini, justru pertanianlah yang paling bertahan. Ini merupakan ketahanan pangan kita. Jadi saya mohon hati-hatilah merubah lahan pertanian menjadi lahan lain atau pendaratan, “ujar Arini dalam sambutannya.
Arini juga mengucapkan selamat kepada warga Tambakroto yang telah menerima sertifikat. Ia mengajak untuk melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa sertifikat itu merupakan tanda bukti hak. Hak atas tanah yang paling kuat. Sehingga diharapkan dengan adanya sertifikat ini konflik-konflik sosial mengenai tanah bisa dihindari. “Dan oleh karena itu ayo kita jaga dengan baik sertifikat ini. Selain sebagai bukti hak, ini juga bisa menjadi modal usaha, “ tambahnya.
Sementara itu Kepala BPN Pekalongan, Imawan Ghofur dalam laporannya menyampaikan target pendaftaran tanah sebanyak 35.114 bidang, target sertifikat hak atas tanah sebanyak 23.295 bidang. Lokasi kegiatan ada di 31 desa yang meliputi 15 kecamatan
Diharapkan dengan terbentuknya data tanah yang lengkap dan akurat dari kegiatan PTSL ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang. Dan perencanaan pembangunan akan semakin mudah (PBB terupdate secara terus menerus, pembuatan RDTR akan semakin mudah, pemantauan LP2B, dan sebagainya)
Khusus untuk Desa Tambakroto Kajen, jumlah bidang tanah seluas 2.602 bidang, dengan target SHAT 1.162 bidang dan yang belum bersertifikat 1.081bidang. (Ar-Kominfo)
Publisher : aris
Senin, 9 November 2020