KAJEN – Tregedi kebakaran rumah yang baru-baru saja terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong memantik perhatian Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan replikasi program bantuan pembangunan rumah dari Kementrian PUPR RI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia). Bagaimana tidak, dugaan sementara pelaku kebakaran rumah sendiri merupakan menantu di rumah keluarga tersebut, yang diduga memiliki perbedaan kultur budaya. Satu rumah yang terbakar ini dihuni oleh beberapa KK, sehingga persoalan yang muncul menyebabkan pelaku membakar rumah.
Dalam kunjunganya ke rumah korban kebakaran di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Minggu (30/8/2020), Bupati Pekalongan KH.Asip Kholbihi, , mengatakan bahwa kasus kebakaran rumah yang terjadi di Desa Karangsari ini merupakan potret permasalahan yang timbul karena permasalahan sosial, dimana menurtnya apabila satu rumah dihuni oleh banyak KK maka persoalan yang timbul akan semacam ini. Apalagi ditambah dengan perbedaan kultur budaya antara pelaku dan keluarga korban kebakaran.
Oleh karena itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sinergi dengan pemerintah desa untuk melakukan penanganan sosial untuk menanggulangi masalah semacam ini. ‘’Ini tantangan bagi pemerintah kabupaten, pemerintah desa agar keluarga-keluarga yang satu rumah masih ada beberapa KK ini supaya segera ada treatment apakah kita bikinkan RTLH atau mereplikasi program dari kementrian PUPR yaitu program RD yang sudah jalan kemarin pada tahun 2019 ,’’ kata Bupati Asip Kholbihi.
Adapun untuk rencana anggaran melakukan replikasi program dari kementrian PUPR RI sendiri, dijelaskan Bupati Asip, itu akan dianggarkan dari APBD, setelah pihaknya melakukan relokasi dan refokusing anggaran. Dan tidak hanya itu saja, untuk bantuan sosial bagi keluarga korban, lanjut Bupati Asip, itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pemerintah desa Karangsari. Dan diketahui juga Kepala Desa Karangsari telah menggalang dana di desanya untuk membatu pembangunan kembali rumah korban. ‘’Kemarin dari BPBD sudah ada dan bu kepala desa ini sudah berinisiatif menggalang dana untuk perbaikan rumah, karena ini merupakan rumah pokok,’’ jelasnya.
Sementara untuk masalah hukum, diungkapkan Bupati Asip, itu menjadi kewenangan sepenuhnya Polres Pekalongan yang saat ini sedang melakukan identifikasi secara intensif terhadap kasus kebakaran rumah ini. Untuk itu Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini dan tidak melakukan keributan.
‘’Sementara proses hukum masih berjalan dahulu karena ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Polres Pekalongan. Dan Mudah-mudahan dengan seperti itu kita bisa mengidentifikasi dan melakukan deteksi dini tentang persoalan yang muncul, sehingga tidak terjadi lagi kisah pilu yang menjadi potret tentang masalah sosial,’’ ungkapnya. (Lus-Kominfo)