Admin
Selasa, 2 Mei 2023


KAJEN – Pemerintah menerapkan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada siapa pun yang menerbangkan balon udara secara sembarangan. Pasalnya, penerbangan balon udara secara sembarangan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bahkan telah melayangkan imbauan melalui surat yang dikirimkan kepada seluruh camat, lurah/ kades, Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, dan Ketua Organisasi Massa se-Kabupaten Pekalongan.
Surat bernomor 000110/1085/IV/ 2023 tertanggal 3 April 2023 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar. Surat tersebut mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara.
Namun, jika penerbangan balon udara dilakukan sebagai tradisi atau budaya sebagian masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam menyambut perayaan Syawalan Lebaran yang biasanya digelar seminggu setelah Lebaran, harus sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Ketentuan tersebut di antaranya yaitu, balon berwarna mencolok dengan diameter maksimal diameter 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Selain itu, balon juga wajib ditambatkan dengan tali minimal 3 buah dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah. Ketentuan lainnya, balon tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau bahan yang mudah meledak atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan seperti tabung gas, petasan dan bahan lainnya.
Surat juga mengatur lokasi penambatan balon pada kawasan lapang yang jauh dari pemukiman, kabel listrik, SPBU atau pada kawasan yang tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain. Balon udara juga hanya boleh digunakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam. Sehingga di luar waktu tersebut balon dilarang untuk digunakan. Pihak terkait juga diwajibkan untuk melaporkan rencana kegiatan menggunakan balon udara yang ditambatkan, kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan/ atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.
Surat tersebut menegaskan, bahwa apabila masih ada warga/ masyarakat yang menerbangkan balon udara yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Jum’at (28/4/2023), Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan terhadap kegiatan Budaya Masyarakat yang menggunakan balon udara yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Sosialiasi dilakukan dengan memberikan himbauan secara langsung serta membagikan selebaran kepada warga yang berada antara lain di wilayah Pasar Bojong, Petukangan, Karangjati (Kec. Wiradesa), Wuled (Kecamatan Tirto), Coprayan dan Buaran (Kecamatan Buaran). ( Tim Dinkominfo Kab. Pekalongan )