Admin
Selasa, 5 April 2022


KAJEN – Anak (usia 0 – 18 Tahun dan belum berstatus menikah) adalah salah satu aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun mental, karena segala bentuk kekerasan dapat memberikan dampak negatif jangka panjang pada anak, dan dapat meninggalkan luka emosional mendalam hingga anak dewasa. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan pada anak harus dicegah, namun jika kekerasan terlanjur terjadi perlu langkah tepat untuk menolong korban.
Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan hadir melalui Dinas P3A dan PPKB untuk mencegah dan menolong korban kekerasan pada anak dan remaja, Dinas yang dinahkodai oleh dr. Eko Wigiantoro, M.Kes ini mempersilahkan masyarakat yang akan melakukan pengaduan atau membutuhkan ertolongan terkait kekerasan pada anak dan remaja untuk datang langsung ke Sekretariat P2TP2A (Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di Kantor Dinas P3A dan PPKB di Jl. Krakatau No.5 Kajen dengan jam pelayanan Senin s.d Kamis dari jam 08.00 – 14.00, sedangkan di Hari Jum’at dari jam 08.00 -10.30, menghubungi hotline (0285) 381739 atau bisa mengakses medsos P2TP2A yaitu Facebook di Pelita, dan Instagram di p2tp2a_kab.pekalongan.
Kepala Dinas P3A dan PPKB melalui Kabid. Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA), Tina Eri Astuti, SE, MM mengungkapkan,bahwa P2TP2A senantiasa siap menerima aduan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Tak lupa Tina menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongana gar tidak ragu atau malu untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami baik oleh dirinya, keluarga dan kerabatnya ataupun yang terjadi di lingkungannya, karena hal tersebut sangat membantu korban untuk pulih dari trauma dan keterpurukan, sehingga korban dapat kembali hidup normal.
Ditambahkan Tina bahwa, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai elemen diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, RSUD dan masih banyak lagi elemen masyarakat dan pemerintahan dalam P2TP2A untuk menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi, serta pelayanan medis dan rumah aman (shelter) melalui rujukan secara gratis.
Lebih lanjut diungkapkan Tina bahwa, Dinas P3A dan PPKB juga memiliki beberapa program dalam perlindungananak, diantaranya adalah melalui Forum Anak Kabupaten Pekalongan yang mewadahi anak- anak dari berbagai sekolah khususnya Sekolah Menengah Atas untuk berpartisipasi dan mengembangkan bakat dan minatnya serta menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah sehingga pemerintah bisa memenuhi hak anak dan mencapai Kabupaten Layak Anak.
Diungkapkan Tina, bahwa pada prinsipnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak membutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat mulai dari keluarga, desa hingga tingkat yang paling tinggi yaitu negara. “ Stop kekerasan pada anak, mari cegah dan segera laporkan jika ada kejadian, jangan ragu dan malu, demi kebaikan bersama, dan jangan khawatir karena kerahasiaan pelapor dan korban akan kami jaga,” imbau Tina. (Dian-Kominfo)