Admin
Kamis, 21 September 2023


KAJEN – Sekretaris daerah kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar S,SOS., M.SI menghadiri rapat koordinasi penandatanganan BA kesepakatan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat asisten satu Kabupaten Pekalongan, pada hari Iki, Kamis (21/9/2023). Dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten pekalongan, kepala Bakesbangpol, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Plt Asisten satu Sekda, asisten tiga, Kepala Dinkominfo, Perwakilan Bappeda, perwakilan Tapem, perwakilan bagian hukum, sekretaris Bawaslu dan sekretaris KPU.
Sekda Yulian Akbar menyampaikan sambutan bahwa per-hari ini di jawa tinggal empat kota/Kabupaten di jawa Tengah yang belum melakukan penandatanganan dana hibah pelaksanaan Pilkada.
“Ini sudah lama sekali dan kita yang terakhir menandatangani MoU ini. Se-jawa tengah sudah semua dan tinggal empat kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Pekalongan yang belum.” Ujarnya.
“Insya Allah siang ini Kabupaten Pekalongan segera melaksanakan penandatangan bersama terkait MoU pemda dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.” Tambah Yulian Akbar.
Yulian Akbar menuturkan bahwa proses ini cukup Panjang, dari awalnya KPU mengajukan 47 M sekarang menjadi 32 M. “jadi selisihnya lumayan, hal ini merupakan sebuah proses yang segera kita laksanakan,” tuturnya.
Selanjutnya kepala Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho ,S.STP. dalam sambutannya targetkan di bulan Oktober NPHD sudah bisa selesai yaitu satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada.
“sesuai dengan proses yang saat ini sedang berjalan yang mana pelaksanaan pilkada 2024 sesuai undang-undang adalah 27 november,” ujarnya.
“tentu ada dinamika yang terjadi meskipun kita juga masih menunggu hasil dari pemerintah maupun DPR RI yang sedang membahas untuk kepastian tahapan pelaksanaan hari H.” Tambah kepala Bakesbangpol kabupaten Pekalongan.
Nominal hibah pemerintah daerah kabupaten pekalongan untuk KPU sebesar Rp 32.461.418.000 dan untuk Bawaslu sebanyak Rp. 8.306.988.000,-