Admin
Selasa, 26 September 2023


KAJEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam keuangan daerah seperti Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,20 triliun pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, kini mengalami peningkatan menjadi Rp 2,26 triliun, mencerminkan kenaikan sebesar Rp 57 miliar atau sekitar 2,59 % dari penetapan APBD awal Tahun Anggaran 2023.
Hal itu dikatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat memberikan sambutannya pada acara -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Senin (25/09/2023).
Selain itu, tambah Fadia, Pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Belanja daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 2,20 triliun pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2,34 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 133,95 miliar, atau sekitar 6,07% dari APBD awal tahun tersebut.
“Dalam hal pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan direncanakan mencapai Rp 106 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.76 miliar, Kenaikan ini bersumber dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 tetap sebesar Rp. 29 miliar tanpa mengalami perubahan dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. Terakhir terkait pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 77 miliar, digunakan untuk menutup defisit anggaran secara struktur.
“saya mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh Anggota Dewan, yang telah membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui bersama tepat waktu guna memenuhi amanat konstitusi,” tutur Bupati.