Admin
Rabu, 20 September 2023


KAJEN - Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq, SE, MM sampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Pekalongan dengan pembahasan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, selasa (19/09/23).
Bupati Pekalongan menuturkan terdapat beberapa sebaran Kawasan permukiman kumuh di 21 kelurahan atau desa, 6 kecamatan atau desa yaitu Wonokerto,Tirto, Wiradesa, Kedungwuni, Buaran, dan siwalan dengan Total luas 344,21 hektar.
“Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” tutur Bupati Fadia.
Bupati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir yang telah melakukan pemangkasan raperda tentang tentang pencegahan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah saran pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat dapat kita selaraskan dan kita sepakati Bersama,” ucapnya.
“Dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman peraturan-peraturan Perundang-undangan.” Tambah Bupati Pekalongan.
Bupati juga berharap dengan disetujuinya raperda ini maka dapat mewujudkan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan perkembangan wilayah penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Pekalongan, wakil-wakil ketua DPRD kabupaten Pekalongan, forum koordinasi pimpinan daerah, pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, anggota DPRD kabupaten Pekalongan, sekretaris Daerah, asisten sekda, staff ahli, dan seluruh perangkat daerah se-kabupaten Pekalongan, wartawan dan LSM.