Admin
Selasa, 1 November 2022


KAJEN - Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui aplikasi SIMBG
Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Cipta Karya DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Astna Barira, ST., MT. mengungkapkan bahwa proses permohonan PBG dilakukan pada portal online yang disediakan oleh pemerintah pusat, Dinas PU dalam hal ini bertugas sebaga ipenyelenggara bangunan gedung yang bertugas memverifikasi standar teknis yang disyaratkan dan memberikan rekomendasi teknis beserta perhitungan retribusinya yang akan dikirim ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut Astna menjelaskan, persyaratan PBG secara umum yaitu KTP, KRK (Kerangka Rencana Kabupaten), Data Penyedia Perencana Konstruksi, Dokumen Lingkungan, Sertifikat Tanah, Gambar Batas Tanah, Hasil Penyelidkan Tanah, Gambar rencana dan spesifikasi teknis (Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing). Apabila persyaratan lengkap maka diadakan diskusi dan konsultasi dengan Tim Profesi Ahli/ Tim PenilaiTeknis, dan Tim Pengawas PBG dari Cipta Karya DPU Taru Kabupaten Pekalongan. Jika sudah dilakukan konsultasi dan rapat pleno Tim Penilai Ahli maka diterbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis beserta Perhitungan Rincian Retribusi PBG. “Tahapan proses pengajuan PBG di DPU Taru sesuai SOP maksimal 28 hari semenjak berkas dinyatakan lengkap oleh operator, dan proses konsultasi maksimal sebanyak 5 kali.” Tegasnya.
Kemudian proses otomatis beralih ke DPMPTSP yang akan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk pemohon. Jika pemohon sudah melakukan pembayaran retribusi sesuai SKRD dibuktikan dengan mengunggah bukti bayar, maka PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Dibalik proses pembuatannya yang cukup Panjang, masyarakat juga perlu tahu manfaat dari PBG diantaranya untuk :
Dengan manfaat yang sangat penting tersebut, maka Pemkab Pekalongan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tak sungkan membuat PBG. ( dian)