Admin
Rabu, 6 Juli 2022


KAJEN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, permintaan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa SKKH merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan oleh pedagang hewan ternak yang akan mendagangkan hewannya ke luar kota untuk menjamin kesehatan hewan tersebut kepada pembeli.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan Tokha,.S.IP., melalui Kabid Peternakan Drh. Arif Rahman mengatakan bahwa permintaan pembuatan SKKH mulai menunjukan peningkatan pada H-30 hari raya Idul Adha 1443 H. Dimana para pedagang mulai banyak yang mengunjungi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan untuk mengurus SKKH tersebut.
‘’Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ini merupakan syarat yang dibutuhkan oleh pedagang atau peternak yang akan mengirim hewan ternaknya ke luar kota. Jadi SKKH ini merupakan surat yang menjamin bahwa ternak yang dikirim ke luar kota itu dalam kondisi sehat.
Dan mulai H-30 Idul Adha ini sudah mulai banyak yang membuat SKKH untuk pengiriman ke luar kota,’’ ungkap Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan.
Dan secara kuantitas sendiri, lanjut Arif, untuk pedagang yang mengurus SKKH ada 15 pedagang dengan populasi sekitar 2000 an ekor sapi, dengan rute pengiriman ke daerah Jabodetabek. ‘’Populasi yang dikirim ini sekitar antara 2000 an, yang tersebar antara yang ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan ada yang ke Tangerang, Banten, Bogor, Depok, Bekasi. Jadi rata-rata adalah pengiriman ke daerah Jabodetabek ya,’’ tuturya.
Adapun persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pertahanan Pangan dan Pertanian Kabpupaten Pekalongan untuk pengurusan SKKH tersebut, jelas Arif ada tiga syarat utama. Yang pertama adalah hewan diambil dari desa yang belum ditemukan kasus penularan PMK. Kedua adalah hewan ternak yang akan dikirim ke luar kota harus dikarantina di pengepul minimal selama 14 hari. Dan yang ketiga adalah hewan ternak tidak menunjukan gejala klinis mengidap PMK.
‘’Jadi yang penting gejala klinis tidak terlihat, seperti melepuh, pincang maupun demam kita anggap gejala klinis lengkap. Karena memang persyaratan untuk Rapid Test maupun PCR kita kesulitan untuk menetapkan aturan itu, karena mahal dan juga karena ketersediaan PCR maupun Rapid Test untuk PMK ini tidak mencukupi,’’ jelasnya.
Dan untuk masa berlaku SKKH ini menurut Arif adalah hanya satu hari yaitu 1x24 jam. Karena saat ini PMK bisa muncul kapan saja. Jadi menurutnya satu hari merupakan masa berlaku SKKH yang sudah efektif untuk ditetapkan.
Sementara itu, Kaslam seorang pedagang sapi asal Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa dirinya mengurus SKKH untuk keperluan pengiriman sapi ke Jakarta untuk permintaan pada hari raya Idul Adha. Dan menurutnya SKKH ini sangat penting untuk persyaratan pengiriman sapi ke luar kota apalagi saat ini masih marak ditemukan kasus PMK pada hewan ternak.
‘’Fungsi SKKH ini saat dipemotongan biasanya akan ditanyakan surat SKKH ini. Atau di jalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan, dan menurut saya sejauh ini untuk pengurusannya cukup mudah karena datang ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan langsung dibuatkan,’’ ucap Kaslam. (Dian-Kominfo)