Admin
Rabu, 22 Juni 2022


KAJEN - Melalui inovasi Sapujagad (Semua Penduduk Disabilitas Terjamin Dalam Pengurusan Adminduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan menargetkan warga Kabupaten Pekalongan khususnya penyandang disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Program Sapujagad tersebut diwujudkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan melakukan “jemput bola” perekaman data dan penerbitan dokumen kependudukan ke pelosok wilayah kabupaten Pekalongan. Tercatat sepanjang tahun 2021 telah 49 kali ‘jemput bola’ dilaksanakan. Dalam kegiatan tersebut Tim Sapujagad melakukan pelayanan perekaman KTP Elektronik, pembuatan KIA serta akte kelahiran. Selanjutnya di semester pertama tahun 2022 ini, yaitu bulan Januari sampai Juni 2022, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa tempat antara lain di Kecamatan Bojong, Buaran, Kajen, Karangdadap, Kesesi, Wonopringgo dan Wiradesa.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Moh Anggoro SH.,MM menjelaskan bahwa inovasi Sapujagad merupakan inovasi jemput bola ke rumah - rumah warga penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi para penyandang disabilitas yang selama ini belum tersentuh keberadaannya.
Lebih lanjut Anggoro menuturkan, bahwa tujuan program Sapujagad adalah supaya semua warga Kabupaten Pekalongan mempunyai dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. “ Harapannya, dokumen kependudukan tersebut bisa digunakan untuk memperoleh bantuan-bantuan baik dari pemerintah maupun yang lainnya, disamping sebagai identitas diri tentunya,’ imbuhnya.
Selanjutnya Anggoro berpesan bagi masyarakat yang mempunyai keluarga disabilitas dan belum pernah rekam data atau belum punya KTP, bisa menghubungi kantor Disdukcapil melalui desa/kelurahan setempat, dan nantinya desa / kelurahan tersebut akan menghubungi kantor Disdukcapil melalui surat untuk ditindaklanjuti. “ Semua pelayanan diberikan secara gratis,” tegas Anggoro. (Dian-Kominfo)