Admin
Selasa, 27 Desember 2022


KAJEN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat. Raperda dinilai sangat mendesak untuk diusulkan, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menurun di antaranya karena paparan asap rokok.
Raperda tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Perda KTR di Kabupaten Pekalongan, di Ruang Rapat Asisten 1 Setda, kemarin. Dalam rapat siang itu, Tim Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang sebagai konsultan penyusun memaparkan Laporan Pendahuluan dan Antara dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik perda tersebut. FGD diikuti OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, M. Khoiruddin, S. Kep, Ns, M.Kes yang diwawancarai usai FGD, mengatakan, perda sangat mendesak untuk diusulkan. “Dari segi privasi ini sangat mendesak, karena dalam UUD 1945 disebutkan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan kesehatan yang layak. Dengan adanya orang yang merokok, masyarakat terpapar ya, baik perokok aktif maupun pasif. Ini mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan masyarakat. Bagi perokok pasif, dapat mengakibatkan berbagai penyakit, terutama penyakit organ paru, yang merupakan alat pernafasan kita,” tutur Khoiruddin.
Dia berharap, dengan adanya Perda KTR, angka kesakitan atau kematian akibat polusi asap rokok, bisa diminimalisir, atau bahkan bisa dihilangkan sama sekali.
Khoiruddin berharap raperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda nantinya. “Kita menyadari, bisa ada pro dan kontra atau resistensi dari masyarakat. Nanti tugas kami, ada tim satgas yang akan melakukan sosialisasi, dari level Kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW. Semua lapisan masyarakat akan kita berikan sosialisasi,” kata Khoirudin. Pihaknya juga akan melibatkan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan perda.
Dengan adanya Perda KTR nanti, seluruh pihak diminta dapat menegakkan perda tersebut. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jangan sampai di Kabupaten Pekalongan, banyak masyarakatnya yang terpapar asap rokok yang selalu dihisap oleh beberapa masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Diharapkan pada tahun 2023 perda sudah bisa diundangkan di Lembaran Daerah. “Setelah itu kita langsung melakukan sosialiasi ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, OPD dan tempat-tempat umum yang memang harus ditegakkan Perda KTR tersebut. Jangan sampai ada suara-suara di masyarakat, loh saya kan belum tahu, belum mengerti,” ungkap dia.
Ditambahkan Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinkes, Sudariyanto, SKM, M.Kes, menambahkan, Raperda KTR sudah dimasukkan dalam usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Kami berharap segera bisa menjadi Perda pada tahun 2023. Tapi kembali tergantung nanti pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kesepakatannya bagaimana. Perda KTR bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat yang boleh untuk merokok. Secara umum, masih boleh merokok, namun dikondisikan agar tidak merokok di sembarang tempat,” terang Sudariyanto. (Tim Dinkominfo Kab. Pekalongan)