Admin
Kamis, 29 September 2022


KAJEN - Dalam rangka menindaklanjuti pencanangan penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan saat ini tengah melaksanakan kegiatan Aktivasi Digital Id bagi ASN yang memiliki KTP Elektronik Kabupaten Pekalongan. Metode aktivasi Digital Id bagi ASN dilakukanDisdukcapil dengan cara mendatangi kantor OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya.
Target pelaksanaan kegiatan aktivasi Digital Id bagi ASN sesuai surat edaran Kemendagri adalah sampai dengan akhir Tahun 2022, sementara di Kabupaten Pekalongan ditargetkan tanggal 25 November 2022 aktivasi Digital Id bagi ASN selesai dilaksanakan sampai dengan ASN di tingkat kecamatan dan desa. Tercatat sampai saat ini ada lebih kurang 1.148 ASN sudah melakukan aktivasi Digital id.
Setelah itu, sasaran berikutnya adalah masyarakat umum. Namun demikianmasyarakat umum sejak 12 September 2022 lalu, sudah dapat melakukan aktivasi Digital Id dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan di Loket 9, dengan menyiapkan KTP Elektronik dan KK pada jam pelayananan(pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB).
Adapun secara teknis, tahapan dalam aktivasi Digital Id antara lain download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore, atau melalui link https ://bit.lyldigitalid _2022, mengisi NIK dan alamat email aktif, melakukan foto selfie, dan terakhir setelah aplikasi meminta scan QR-Code, silahkan untuk scan QR code melalui petugas Disdukcapil.Dan yang paling penting untuk diperhatikan adalah handphone yang digunakan minimal HP android versi 7.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo S.STP,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, dengan penerapan Identitas Digital (Digital Id) ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam beraktifitas, utamanya yang memerlukan aktivasi atau persyaratan dengan menggunakan data kependudukan khususnya KTP. “ Dengan KTP Digital atau Digital Id, sekarang masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak membawa KTP, atau KK dalam bentuk fisik, karena dengan KTP Digital maka seolah identitas dalam genggaman anda. Cukup dengan membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digitaldi HP maka data pribadi anda dapat terakses, “ terang Ajid.
Ditambahkan Ajid bahwa dari segi keamanan, Digital Id dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, artinya dokumen yang dibuka tidak dapat di-screenshot sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu QR code yang dibagikan juga selalu berubah, hanya berlaku 90 detik, sehingga lebih aman, serta untuk mengakses data pun kita harus menggunakan PIN, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Ajid. (Dian-Kajen)