Admin
Senin, 21 September 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat penerapan Satu Data Indonesia sebagai fondasi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Penguatan data tersebut diarahkan agar setiap kebijakan dan intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran, khususnya dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam Forum Satu Data 2026 Kabupaten Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Yulian mengatakan, pemerintah pusat saat ini juga tengah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaan data tersebut antara pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dan pengelolaannya. Apakah BPS, Kementerian Sosial, atau pihak lain. Ini perlu kita koordinasikan," ujarnya.
Ia menyampaikan, Pemkab Pekalongan telah melakukan pembelajaran dari Kabupaten Semarang terkait profiling kemiskinan. Menurutnya, apabila profiling tersebut dapat diwujudkan di Kabupaten Pekalongan, maka akan menjadi instrumen penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kita membangun data desil 1 sampai 10 secara by name, by address, dan kalau bisa by problem. Pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai dasar intervensi. Setiap program dan pembangunan kita ke depan harus berbasis desil," jelasnya.
Yulian menegaskan, basis data desil harus menjadi acuan dalam berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program tersebut diharapkan tidak berjalan dengan basis data sektoral yang terpisah, tetapi diselaraskan dengan data desil.
"Fokus kita adalah desil 1. Tidak mungkin kita tiba-tiba membangun untuk desil 4 atau 5 kalau desil 1 belum kita sentuh. Itu tidak fair," tegasnya.
Hal serupa, lanjut Yulian, juga perlu diterapkan dalam bidang kesehatan, termasuk dalam penentuan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4, bahkan sampai desil 5, diharapkan menjadi prioritas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
"Jangan sampai kita membayarkan premi warga yang berada di desil 6 atau 7, sementara warga di desil 1 masih ada yang belum terlayani. Tidak boleh seperti itu. Sekali lagi, basisnya adalah desil," katanya.
Menurutnya, prinsip yang sama juga perlu diterapkan dalam pemberian bantuan kepada kelompok tani, nelayan, maupun kelompok masyarakat lainnya. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, intervensi perlu diarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem.
"Kita selesaikan dulu desil 1 sampai 4. Fokus kita adalah masyarakat miskin ekstrem. Ini yang ingin kita bangun sehingga ada keberpihakan, karena anggaran kita semakin terbatas," ujarnya.
Yulian menambahkan, Forum Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam memperkuat data sektoral yang dimiliki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memastikan data sektoral yang dimiliki selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan bidang pendidikan. Data mengenai anak tidak sekolah perlu dipetakan berdasarkan desil agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara lebih terarah.
"Berapa jumlah anak tidak sekolah? Berapa yang berada di desil 1, 2, 3, dan 4? Dari situ kita melakukan intervensi," jelasnya.
Basis data desil, lanjutnya, juga perlu digunakan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD serta berbagai program bantuan pemerintah. Untuk bantuan ekonomi, misalnya, usulan dari masyarakat atau kelompok tetap dapat diterima, tetapi penetapan penerima harus melalui proses verifikasi dan penyaringan berdasarkan data pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Maibu Barwis Sugiharto, S.ST., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan utama Satu Data Indonesia adalah memastikan data dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah bagaimana data benar-benar dapat berbicara. Artinya, seluruh kebijakan dan program pemerintah harus berdasarkan data, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat," ungkapnya.
Maibu menjelaskan, program perlindungan sosial baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mengacu pada data tunggal yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan data yang berbeda-beda dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Ia juga mengajak seluruh OPD, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan yang berperan sebagai produsen data untuk memperkuat kualitas data yang dihasilkan.
"Seluruh perangkatnya sudah tersedia. Rumahnya sudah ada, regulasinya sudah ada, tata kelola maupun pengelolanya juga sudah tersedia. Jadi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen kita bersama," katanya.
Menurut Maibu, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, antara lain memiliki standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi.
BPS sebagai pembina data, lanjutnya, siap mengawal dan membantu OPD maupun kecamatan dalam menghasilkan data pemerintah yang berkualitas, seragam, dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
"Untuk OPD dan para camat yang menjadi produsen data, mari kita sama-sama berupaya agar data yang dihasilkan benar-benar merupakan data resmi pemerintah dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," pungkasnya.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).