Admin
Sabtu, 11 Juli 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Penandatanganan Fakta Integritas Bupati Pekalongan dan DPRD. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat malam (10/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
"Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029. Karena itu, seluruh program dan kegiatan harus disusun secara terarah, efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional. Sekda menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Penguatan integritas harus menjadi landasan dalam bekerja. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kita optimistis mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi Kabupaten Pekalongan yang maju, adil, dan sejahtera," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik dan memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.
"Alhamdulillah, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan lancar. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Abdul Munir.
Ia mengatakan, pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Berbagai catatan dan evaluasi yang muncul selama proses pembahasan akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, DPRD juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan melalui penguatan kapasitas para anggotanya.
"Kami akan terus meningkatkan kemampuan anggota DPRD melalui bimbingan teknis agar semakin memahami mekanisme penyusunan anggaran dan pelaksanaan fungsi pengawasan. Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan APBD dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel," pungkasnya.
Melalui persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta penandatanganan Fakta Integritas, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, serta pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).