Admin
Jumat, 17 April 2026


KAJEN - Sebanyak 41 abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prosesi pengambilan sumpah dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah, (17/4/2026).
Dalam arahannya, Sukirman menekankan bahwa status PNS menuntut komitmen tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengajak para pegawai baru untuk memacu kreativitas dan menjadi motor penggerak inovasi di unit kerja masing-masing, alih-alih sekadar menjalankan tugas administratif secara rutin.
Terkait etika profesional, Sukirman secara khusus menyoroti pentingnya penempatan loyalitas. Ia mengingatkan agar para PNS mengutamakan dedikasi kepada institusi dan sistem pemerintahan, bukan kepada figur atau pimpinan tertentu.
Menurutnya, dengan berfokus pada sistem yang terbangun, pelayanan publik akan tetap terjaga profesionalitasnya tanpa bergantung pada sosok pemimpin.
"Bapak/Ibu harus loyal kepada lembaga. Bukan loyal kepada Sukirman, kepada Sekda, atau siapa pun secara personal. Dengan demikian, siapa pun yang memimpin nanti, sistem itu sudah terbentuk dan berjalan dengan baik," tegasnya di hadapan para peserta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan bahwa pegawai yang dilantik merupakan bagian dari CPNS formasi 2024 yang telah menuntaskan masa percobaan selama setahun sejak April 2025. Dari total 43 peserta formasi awal, sebanyak 41 orang kini resmi menyandang status PNS yang tersebar di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ajid menambahkan, proses pengangkatan ini telah sah secara hukum berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 25 Maret 2026. Adapun dua peserta lainnya dari formasi awal, yakni jabatan penyuluh pertanian, telah dialihkan status kepegawaiannya ke Kementerian Pertanian per Januari 2026.