Admin
Minggu, 14 Juni 2020


KAJEN – Sebanyak 7 desa yang ada di kecamatan Karangdadap, yaitu desa Jrebengkembang, Kebonrowopucang, Pegandon, Kedungkebo, Karangdadap, Pagumengan mas dan Kebonsari hari ini, Minggu ( 14/06) mendapat bantuan BLT tahap dua dari Kemensos. Penyerahan BLT dari Kemensos tahap dua ini dihadiri oleh bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi,S.H.,M.Si. Bupati meminta agar para warga masyarakat yang dibantu oleh Pemkab bisa ikut berdo’a agar musibah ini bisa segera selesai sehingga keadaan bisa aman dan normal kembali
Sebelumnya, hari sabtu 13 Juni sudah ada beberapa desa yang sudah dicairkan, yakni desa Logandeng, Pangkah dan Kaligawe. Kecamatan Karangdadap yang mendapat bantuan dari Kemensos adalah 1606 KTM, yang melalui kantor pos sebanyak 1256 dan sebagian sudah ditransfer ke rekening BNI 46.
Camat Karangdadap, Qoyyum, berharap bantuan tersebut bisa menjadi manfaat bagi penerimanya dan mohon doa restu semoga pandemi covid ini segera berlalu dari bumi Indonesia. “ Kita sekarang berada dalam new normal ( normal baru ) bukan berarti bahwa pandemi ini sudah tidak ada, akan tetapi mari disela sela sholat tahajud kita memohon pada Alloh supaya bangsa Indonesia khususnya kabupaten Pekalongan dijauhkan dari bala” atau musibah dan pandemi ini segera cepat berlalu,” pinta Qoyyum
Bupati juga mengajak masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk bekerja sama untuk melawan penyebaran Covid19 dengan selalu memakai masker saat bepergian dan rajin mencuci tangan serta jaga jarak dengan orang lain (sosial physical distanching). Pencegahan yang efektif sesuai dengan protokoler kesehatan yaitu memakai masker, rajin cuci tangan, dan sosial physical distanching, hal ini harus dilakukan, namun Bupati menyadari hal ini belum efektif. Oleh karena itu tugas para kepala desa/lurah disamping menyalurkan bantuan juga harus melakukan sosialisasi, kalau memang tidak penting untuk keluar maka tidak usah keluar karena salah satu dari bantuan Pemkab adalah supaya orang tidak keluar juga, kecuali memang ada kepentingan tertentu, dan jika keluar tetap harus memakai standar protokoler kesehatan. (Humas Kominfo)
Publisher : aris