

| Penyesuaian TDL Industri Disosialisasikan |
| [ Sabtu, 24 Juli 2010 ] | |
Setelah mencapai kata “sepakat” antara pemerintah dan dunia usaha, PLN mensosialisasikan penyesuaian tarif bagi kalangan industri, yakni penghitungan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak lebih dari 18 persen. Acara sosialisasi berlangsung dalam acara temu pelanggan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang di Sahid Hotel (22/7) tadi malam. Hadir sebagai pembicara General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang-Purnomo Willy BS, Haryanto WS-Kepala Divisi Distribusi dan Pelayanan Pelanggan Jawa Bali, dan Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Kantor Pusat. Dalam paparannya Benny menjelaskan, pro kontra pemberlakukan tarif dasar listrik (TDL) 2010 khususnya bagi kalangan industri adalah sesuatu yang wajar, mengingat gonjang-ganjing pemberlakukan tarif bagi sebagian pelanggan industri dinilai tidak wajar. Ada yang mengalami kenaikan rata-rata lebih dari 10 persen bahkan ada yang mengalami kenaikan lebih dari 40 persen. Namun ada juga pelanggan yang mengalami penurunan rekening hingga 50 persen. Hal itu terjadi mengingat setelah diberlakukannya TDL 2003 ada tarif layanan lainnya seperti primatas, multiguna dan daya max. Sehingga pelanggan yang terdaftar dalam golongan tarif itu pasti mengalami penurunan rekening. Sedangkan yang dikenakan tarif sesuai TDL 2003 dan tidak dikenakan tarif lainnya pasti mengalami kenaikan. Atas analisis itulah pemerintah dan kalangan pengusaha memformulasikan perhitungan tarif untuk industri dan ditetapkan batas kenaikan dan penurunan rekening listrik pelanggan maksimal 18 persen dan mengacu pada kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun. Dengan cara penghitungan tagihan baru ini, tagihan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan secara drastis lebih dari 18 persen. Sumber : http://www.plnjaya.co.id/berita/berita_peristiwa.asp?do=view&id=3261&idm=5&idSM=2 |
|



| Visitors: 1875883 |
| We have 53 guests online |