

| Pemberdayaan Perempuan dan Problematikanya dalam Pencegahan Penyebaran HIV-AIDS |
| [ Sabtu, 06 Maret 2010 ] | |
|
Pengertian HIV dan AIDS AIDS atau Acquired Immune Deficiency Sindrome adalah suatu sindrom (kumpulan gejala) yang menyebabkan turunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia. AIDS adalah tahap akhir dari infeksi virus HIV ketika sistem kekebalan tubuh telah sangat rusak, sehingga tidak dapat melawan infeksi ringan sekalipun dan pada akhirnya menyebabkan kematian. HIV dan AIDS secara klinis untuk pertama kali dilaporkan di Amerika Serikat pada tahun 1981, dimana fase penyebaran HIV dan AIDS dimulai. AIDS disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus), yaitu virus yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia. HIV ditemukan pada cairan-cairan tubuh terutama semen, cairan vagina dan darah. HIV hanya dapat berkembang biak pada sel hidup. Orang yang mengidap HIV di dalam tubuhnya disebut HIV positif. Penularan dan Pencegahan Penularan HIV akan terjadi bila ada kontak atau pertukaran cairan tubuh yang mengandung virus, yaitu :
a. Faktor Biologis, Secara biologis perempuan lebih rentan dibanding laki-laki. Hal ini terjadi karena hubungan seks biasanya membuat vagina perempuan menjadi lecet, dan HIV masuk melalu luka tersebut. Konsentrasi HIV di dalam cairan mani jauh lebih tinggi dibanding konsentrasi HIV di cairan vagina, sehingga menyebabkan penularan HIV dan PMS lebih efektif dari laki-laki kepada perempuan dibanding sebaliknya. Perempuan juga menghadapi resiko lebih besar berkaitan dengan kekerasan, seperti pemerkosaan, hubungan incest, dan pemaksaan hubungan seks dimana lebih mudah terjadi perdarahan. b. Faktor Ekonomi, Ketergantungan ekonomi perempuan menyebabkan perempuan sulit untuk mengontrol agar dirinya tidak terinfeksi, karena dirinya tidak bisa menolak berhubungan atau meminta suaminya mengenakan alat pelindung (kondom). Kemiskinan seringkali menyeret perempuan untuk melakukan pekerjaan yang beresiko, contohnya penjaja seks. Ketika sumber daya ekonomi terputus dari laki-laki yang dalam banyak kultur, diteguhkan sebagai kepala keluarga, membuat semakin banyak perempuan yang terpaksa melakukan transaksi seks untuk mempertahankan hidup keluarganya. Perempuan tanpa akses ekonomi yang cukup akan semakin terpuruk. c. Faktor Sosial Budaya, Faktor sosial budaya yang mempengaruhi relasi timbal balik antara laki-laki dan perempuan membuat perempuan lebih sering disalahkan sebagai penyebab infeksi. Padahal, banyak perempuan yang tertular HIV dan AIDS dari pasangan yang berperilaku seks bebas. Faktor budaya yang menyebabkan perempuan patuh pada “fungsi sosial” yang salah hasil dari sosial budaya yang tidak berpihak pada perempuan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan seks tabu untuk dibicarakan. Selain memarjinalkan perempuan, apalagi yang tidak bersuami, norma budaya mengajarkan perempuan menjadi sasaran kesalahan ketika terjadi hubungan seks sebelum nikah dan kehamilan. Stigmatisasi lebih berat yang memungkinkan mereka mengalami kekerasan. Dampak Terhadap Perempuan Semua penyakit berdampak terhadap perempuan, tetapi karena berkaitan erat dengan perilaku dan isu gender yang kental,maka HIV dan AIDS merupakan Penyakit Kegawatan (emerging disease) yang paling berdampak terhadap perempuan.
Mengapa Perempuan Perlu Perhatian Khusus
HIV dan AIDS Dalam Pendekatan Gender Gender berbeda dengan jenis kelamin. Pengertian seks (jenis kelamin) berhubungan dengan perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Jenis kelamin merupakan anugerah yang melekat pada kita sejak lahir dan tidak mungkin diubah. Karena jenis kelamin, kita disebut laki-laki atau perempuan. Sedangkan pengertian gender berkaitan dengan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Hal ini ditentukan oleh nilai-nilai sosial budaya yang berkembang. Laki-laki dan perempuan disemua lapisan masyarakat memainkan peranan yang berbeda, mempunyai kebutuhan berbeda, dan menghadapi kendala yang berbeda pula. Masyarakatlah yang membentuk nilai atau aturan tentang bagaimana anak laki-laki dan perempuan, laki-laki dan perempuan dewasa harus berperilaku, berpakaian, bekerja apa dan boleh bepergian kemana dll. Nilai dan aturan bagi laki-laki dan perempuan di setiap masyarakat berbeda sesuai dengan nilai sosial-budaya setempat dan seringkali berubah seiring dengan perkembangan budaya. Dengan demikian jelaslah peran gender dapat berubah dan diubah seiring dengan perubahan lingkungan sosial budaya, ekonomi dan teknologi. Berdasarkan Data Depkes, Jumlah kasus HIV-AIDS di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat dan telah memberikan dampak yang luas di banyak bidang kehidupan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penularannya. Salah satu pendekatan dalam pencegahan penularan HIV dan AIDS adalah pencegahan dengan pendekatan gender. Oleh karena itu, strategi pencegahan penyebaran HIV dan AIDS dengan pendekatan gender sangat penting dan mutlak diperlukan. Pendekatan gender mutlak diperlukan. Hal ini disebabkan karena:
Akibat ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, penemuan kasus HIV dan AIDS pada perempuan seringkali lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini disebabkan karena:
Semua hal diatas berakibat negatif terhadap kesehatan perempuan sepanjang siklus hidupnya sehingga sulit memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Ditambah lagi peran ganda perempuan yaitu peran produktif (peran yang menghasilkan uang), peran reproduktif (peran yang berhubungan dengan rumah tangga dan mensejahterakan keluarga termasuk hamil dan merawat anak) dan peran di masyarakat (ikut serta dalam kegiatan masyarakat). Peran-peran inilah yang menyebabkan perempuan harus bekerja keras setiap hari yang tentu saja mempengaruhi kesehatannya. Namun seringkali peran peran perempuan tersebut dianggap sesuatu yang biasa atau alami padahal hal ini mempunyai pengaruh yang cukup serius terhadap kesehatan perempuan. Keterlibatan laki-laki dalam mendukung kesehatan reproduksi perempuan sangat besar dan mampu mengubah peran sosial yang sampai sekarang masih membatasi kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi perempuan, serta meningkatkan partisipasi aktif laki-laki dan dukungan mereka untuk hak asasi perempuan demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender Kegiatan pemberdayaan perempuan dalam pencegahan dan penanggulangan..HIV.dan.AIDS..merupakan.bagian.integral.dari berbagai kegiatan pencegahan atau penanggulangan bahaya HIV dan AIDS lintas sektor di bawah koordinasi Komisi Penanggulangan.AIDS.dari.Kantor.Menko.Kesra..Pelaksanaan.KIE telah diatur dalam prinsip-prinsip KIE penanggulangan HIV dan AIDS yang telah ditentukan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua Komisi Penanggulangan.AIDS.(KPA).melalui.Surat.Keputusan.No..16/KEP/MenkoKesra/VII/1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan KIE Penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam upaya meningkatkan peran perempuan dalam pencegahan bahaya HIV dan AIDS, maka upaya meningkatkan kualitas dan peran perempuan diarahkan untuk : a. Meningkatkan kualitas hidup individu perempuan b Meningkatkan kualitas dan aktivitas organisasi perempuan Dengan mengacu pada arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS tersebut, maka ruang lingkup kegiatan pemberdayaan perempuan dalam pencegahan HIV dan AIDS adalah untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang mencerminkan nilai-nilai agama, sosial budaya yang ada di Indonesia melalui kegiatan Advoksi dan Komunikasi, Informasi Edukasi (KIE). Kegiatan KIE Pencegahan bahaya HIV dan AIDS :
Bentuk Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai dari tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan ini terdiri dari : Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perempuan maupun yang dilakukan oleh individu perempuan bertujuan untuk :
Advokasi Advokasi merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sistematik dan terorganisasi melalui berbagai bentuk komunikasi persuasif untuk mempertahankan atau mengubah suatu kebijaksanaan yang ditujukan kepada berbagai pihak yang mempunyai pengaruh luas serta daya dukung terhadap program. Untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi tersebut di semua tingkatan wilayah dibentuk Tim Advokasi dan KIE. Adapun tujuan advokasi adalah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak dalam pencegahan HIV dan AIDS, baik berupa dukungan kebijakan yang dituangkan dalam Undang-undang, Peraturan Daerah dan dukungan anggaran Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kegiatan advokasi yang ditujukan untuk membangun komunikasi politis dan programatis Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak dalam Pencegahan HIV dan AIDS agar mencapai tujuan secara optimal, harus ditindaklanjuti dengan kegiatan operasional KIE yang berfungsi untuk memobilisasi dan menggerakkan masyarakat, kaum perempuan, dan keluarga. Dicuplik dari Sumber : Buku Pemberdayaan Perempuan Dalam Pencegahan Penularan HIV dan AIDS, diterbitkan oleh KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN RI Th. 2008 (Edisi online : 21-05-2009 Update :27-10-2009) Link Web: http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_details&Itemid=68&gid=18 |



| Pengunjung: 1880689 |
| Kami ada 31 tamu online |