IndonesiaEnglish

Advertisement
Mendagri Setuju Honor Kepala Daerah Dihapuskan
[ Senin, 08 Pebruari 2010 ]
"Saya setuju honor muspida (musyawarah pimpinan daerah) dihapus asal memang dibuat ketentuannya. Jangan wacana dijadikan ukuran untuk mengatakan salah dan benar suatu perbuatan yang dilakukan pemerintah, karena pemerintah bekerja dengan aturan, tidak dengan wacana," kata Gamawan kepada Jurnal Nasional di Jakarta Minggu (7/2).


Menurut Gamawan, jika baru sebatas pemikiran dijadikan ukuran kerja pemerintah maka tidak akan ada kepastian. Dia mencontohkan soal honor muspida yang berlangsung sejak 24 tahun yang dianggap salah. Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pengawas tidak pernah melarang honor tersebut, bahkan dikeluarkan pula pajak dari honor tersebut dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diberdayakan dan tidak pernah disalahkan oleh Departemen Dalam Negeri selama ini.

Jika ada rencana penghapusan honor Muspida, Gamawan mengusulkan agar perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap pendapatan kepala daerah dan unsur muspida yang layak. "Perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang mendukung kelancaran koordinasi, sehingga tidak sekadar menghapus begitu saja," harap Gamawan.

Pernyataan Gamawan tersebut disampaikan merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak pemerintah membuat kebijakan untuk menghapuskan honorarium muspida. "Karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, berpotensi disalahgunakan, menyebabkan pemborosan negara dan menimbulkan konflik kepentingan khususnya menyebabkan hambatan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kemarin.

ICW sebelumnya mengkritik aturan pemberian honor yang ditandatangani Gamawan dalam SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Muspida. Rupanya, semua daerah mengeluarkan aturan pemberian honor muspida. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya setoran 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke para pejabat daerah begitu mengejutkan.

Dari 27 BPD, sebanyak enam BPD telah menyetorkan imbalan kepada kepala daerah dengan total nilai Rp360,311 miliar. Atas berbagai temuan itu, KPK meminta supaya praktik pemberian setoran, honor dan berbagai sebutan lainnya bagi pejabat daerah dihapuskan.

ICW mendesak BPK dan KPK perlu mempertegas larangan pemberian honorarium bagi mupsida karena berpotensi terjadi pemborosan uang negara dan tindak pidana korupsi. Emerson menilai, pemberian honor muspida telah menimbulkan konflik kepentingan.

"Karena pejabat penegak hukum sudah menerima honor Muspida maka proses hukum cenderung menjadi tidak fair ketika melibatkan pejabat atau pemerintah daerah," kata Emerson.

Menurut Emerson, pemberian honor juga bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan tersebut menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. Dalam pasal 8 juga ditegaskan bahwa untuk pelaksaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjangan operasional yang dipergunakan untuk koodinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan lain sebagainya.

Selain itu ketentuan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan azas keadilan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat. (M. Yamin Panca Setia)

Sumber :
http://depdagri.go.id/news/2010/02/08/mendagri-setuju-honor-kepala-daerah-dihapuskan