|
ASPIRASI MASYARAKAT TENTANG PEMEKARAN DESA SUKOHARJO KEC. KANDANGSERANG TERWUJUD SUDAH |
|
[ Sabtu, 06 Pebruari 2010 ] |
Berdasar keterangan yang diperoleh redaksi dari Kabag Pemerintahan Setda Kab. Pekalongan, Drs.
Parmadi Budi S, sesaat sebelum mengikuti sesi program ESQ bagi seluruh Kepala SKPD di Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan di Aula lantai I Setda , dijelaskan bahwa pemekaran Desa Sukoharjo Kecamatan
Kandangserang menjadi 3 desa yaitu Desa Sukoharjo, Desa Trajumas dan
Desa Karanggondang merupakan jawaban dari aspirasi yang telah
disampaikan oleh masyarakat sejak tahun 2006 lalu. Setelah melalui
pengkajian yang cukup cermat dan matang akhirnya pada awal bulan
Pebruari 2010 ini dapat diresmikan oleh Bupati Pekalongan.
Landasan hukum dalam pembentukan desa pemekaran ini adalah Perda No. 6 Tahun 2009 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Pekalongan No.48 tahun 2009. Menjawab pertanyaan bagaimana nanti pembentukan kelengkapan struktur pemerintahan desa, Parmadi menjelaskan bahwa untuk desa sukoharjo melalui SK penetapan kembali, sedang untuk 2 desa definitif hasil pemekaran yaitu Desa Trajumas dan Desa Karanggondang diangkat SK pejabat kades hingga diharapkan dalam kurun waktu 6 bulam membentuk tim P2KD (panitia pemilihan kepala desa) guna memilih kepala desa definitif. Setelah kades definitif sudah terpilih barulah membentuk susunan struktur perangkat desa termasuk para kaur. "Sementara ini yang sudah siap dan terbentuk adalah para kepala dusun", ujar Parmadi.
Untuk membiayai operasional desa ini menurut Kabag Pemerintahan telah dianggarkan melalui alokasi dana desa (ADD) seperti layaknya desa-desa yang lain untuk TA. 2010. Dengan penambahan 2 desa hasil pemekaran ini berarti jumlah desa di Kecamatan Kandangserang yang semula 12 desa menjadi 14 desa, dan untuk Kabupaten Pekalongan yang semula mempunyai 270 desa menjadi 272 desa, atau jika digabung dengan jumlah kelurahan yang sebanyak 13 kelurahan menjadi 285 desa/kelurahan. (EIP "kominfo").
|