

| KINI, PEMKAB PEKALONGAN MEMILIKI 285 DESA/KELURAHAN |
| [ Jumat, 05 Pebruari 2010 ] | |
|
Kamis, 4 Februari 2010 di Kecamatan Kandangserang, berlangsung acara peresmian pemekaran desa. Mulai tahun 2010 ini, Desa Sukoharjo secara resmi
dimekarkan menjadi desa Trajumas, desa Karanggondang dan Desa
Sukoharjo. Peresmian dilakukan oleh Bupati Pekalongan.
Pemekaran ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Trajumas dan Desa Karanggondang serta Penetapan kembali Desa Sukoharjo Kec. Kandangserang Kabupaten Pekalongan. Dengan terbentuknya Desa Trajumas dan Desa Karanggondang ini maka jumlah desa di Kabupaten Pekalongan bertambah dari 283 desa/kelurahan menjadi 285 desa/kelurahan. Dalam sambutannya didepan para undangan yang terdiri antara lain Kapolres Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, Kepala Kejaksaaan Negeri Kajen, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan Ketua Pengadilan Agama kajen, sejumlah Kepala SKPD, Tokoh Masyarakat, warga Desa trajumas dan Desa Karanggondang Bupati Pekalongan Drs. Hj. Siti Qomariyah, MA menyampaikan, bahwa suatu desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat, dengan tetap memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, tidak kalah pentingnya harus memenuhi persyaratan pembentukan desa. Persyaratan pemekaran tersebut antara lain meliputi : pertama, jumlah penduduk paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK. Kedua, wilayahnya dapat dijangkau untuk meningkatkan pelayanan pembinaan. Harus pula memiliki potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Termasuk didalamnya harus ada sarana dan prasarana yang tersedia sebagai potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan. Disamping persyaratan tersebut, pembentukan desa baru dapat dilaksanakan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan paling sedikit 5 tahun. Pada kesempatan tersebut, Bupati Qomariyah juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat desa Trajumas dan Desa Karanggondang yang telah ditetapkan dan diresmikan desanya menjadi desa Definitif yang baru. ” Saya ucapkan selamat pula kepada Sdr. Sudarno sebagai Penjabat Kepala Desa Trajumas dan Sdr. Slamet sebagai Penjabat Kepala Desa Karanggondang, ” imbuhnya. Lebih lanjut Bupati berharap kepada Darno dan Slamet, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjadikan kepercayaan ini sebagai wahana untuk mencurahkan dharma bhaktinya kepada masyarakat, desa nusa dan bangsa, dengan cara melayani, mengayomi, membina dan memimpin masyarakat untuk melaksanakan pembangunan desa. Dibagian lain, Camat kandangserang Budi Santoso, SH mengungkapkan bahwa dengan pemekaran tersebut, desa Trajumas dan Desa Kanggondang siap untuk menjadi desa yang mandiri dan akan terus menjaga kemajuan desa, dan siap melaksanakan kegiatan seperti desa – desa yang lain diantaranya pemilihan Kepala Desa. ( Ash ) Sumber : Release Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan. |



| Pengunjung: 1880677 |
| Kami ada 21 tamu online |