|
REALISASI FORMASI CPNS GURU TK Th.2009 |
|
[ Sabtu, 07 November 2009 ] |
Dalam release Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan Jum'at kemarin, Untung Budi Santoso, SH.MH selaku Kabag Humas menyebutkan bahwa mengingat banyaknya pertanyaan dari warga masyarakat khususnya anggota
Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) Kabupaten Pekalongan berkaitan
dengan rincian formasi CPNS Guru TK dan persyaratan kualifikasi
pendidikannya, Bupati Pekalongan melalui surat Bupati Nomor
810/635/2009 tanggal 8 September 2009, telah mengusulkan rincian
pengadaan CPNS Formasi th.2009. Didalam usulan tersebut termasuk
formasi Jabatan Guru TK dengan kwalifikasi pendidikan S-1 PGTK/PAUD,
Psikologi + Akta IV/Sertifikasi Profesi dan D-II PGTK kepada Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Langkah tersebut sebagai bukti respon Pemkab terhadap aspirasi masyarakat, namun demikian setelah melalui proses koreksi dari Pejabat Kantor Menpan,usulan rincian dimaksud tidak dapat direalisasikan. Salah satu usulan yang terkoreksi adalah usulan pendidikan D-II PGTK untuk formasi jabatan guru TK dengan alasan menyongsong berlakunya Undang-Undang tentang guru dan dosen.
Dengan pertimbangan besarnya minat lulusan D-II PGTK untuk dapat melamar CPNS, Bupati Pekalongan Dra. Hj. Siti Qomariyah, MA kemudian melayangkan kembali surat usulan perihal ralat usulan rincian tambahan formasi CPNS ke Menpan. Dalam surat tersebut antara lain diusulkan agar D-II PGTK dapat digunakan untuk persyaratan guru TK. Namun demikian usulan tersebut tidak disetujui Menpan sehingga dalam pengumuman seleksi CPNS, Pemkab menggunakan persetujuan awal Menpan yaitu dengan surat Nomor: 169/MPAN/9/2009 tanggal 9 September 2009. Dengan pertimbangan tersebut maka dalam pengumuman formasi CPNS Kab. Pekalongan Tahun 2009, formasi guru kelas TK ditetapkan harus berasal dari lulusan S-1 PGPAUD/S-1 PGTK dengan alokasi dua orang. (dhee2-Bagian Humas Setda Kab. Pekalongan).
|