

| MIGRASI TV ANALOG KE TV DIGITAL |
| [ Selasa, 20 Oktober 2009 ] | |
Sebagai teknologi baru yang merupakan hasil penyempurnaan dari
teknologi pada generasi sebelumnya, banyak kelebihan yang disediakan
oleh TV Digital, diantaranya kualitas gambar yang jauh lebih jernih,
karena sistem transmisi dan sistem display yang digital; satu kanal TV
bisa berisi beberapa program siaran, misalnya sinetron, olah raga,
berita, ramalan cuaca, dan lainnya; fitur-fitur tambahan disisi pemirsa
sangat mudah disediakan untuk menambah kenyamanan pemirsa, Misalnya,
pemirsa hanya suka sinetron, maka TV-nya bisa diprogram untuk memilih
siaran sinetron secara otomatis. Untuk pemirsa yang bisu tuli
disediakan menu display bahasa isyarat, dan beragam fitur lainnya.Setidaknya terdapat enam alasan mengapa migrasi era TV analog ke TV digital telah dimulai :
Migrasi analog ke digital adalah masa transisi sebelum tibanya masa fully digital. proses migrasi menuju era TV digital melibatkan beberapa pihak; operator, masyarakat pemirsa, dan beberapa departemen yang terkait dengan industri dan regulasi. Di sisi operator selain dipasang pemancar digital, operator sebaiknya tetap mengoperasikan siaran TV analog-nya hingga beberapa waktu (tahun) kedepan untuk melayani pemirsa yang belum memiliki penerima digital. Sedang di sisi industri, produksi penerima TV analog harus segera dihentikan agar beredar di toko-toko yang sudah digital. Sedangkan untuk pemirsa yang ingin menikmati siaran TV Digital tapi belum mau membeli TV baru (digital), maka harus disediakan konverter digital ke analog yang disebut Set Top Box (STB) hingga beberapa waktu (tahun) ke depan. Sementara disisi pemirsa, mereka yang mampu dan sudah masanya mengganti TV, disarankan untuk membeli TV digital. Yang belum mau mengganti, disarankan membeli STB. Yang belaum mau keduanya tetap bisa menikmati siaran TV analog seperti biasa hingga batas waktu migrasi berakhir, yang dijadwalkan tahun 2018. Disisi Pemerintah sebagai regulator (Dalam hal ini depkominfo), diharapkan mnyiapkan semua instrumen regulasi terkait alokasi kanal, aturan layanan, aturan konten, dan sejenisnya. Sementara untuk Departemen Perindustrian, diharapkan telah menjadwalkan kapan pabrik harus berhenti memproduksi TV analog, kapan memproduksi TV digital dan STB dan seterusnya. Sedang Departemen Perdagangan mengupayakan bagaimana cara agar barang-barang itu diproduksi di dalam negeri, misalnya menjamin impor chip dan material yang diperlukan; membantu pengusaha untuk mendapat lisensi prosuk TV digital, dna seterusnya. Bila keempat pihak diatas berjalan serempak, maka proses migrasi menuju era TV digital akan berjalan dengan mulus. (kem). Sumber : Disarikan dari Majalah Konvergensi, Depkominfo RI - Jakarta, Edisi IV, tahun 2009, Hal.7-9. |
|



| Visitors: 1880616 |
| We have 12 guests online and 1 member online |