Kementerian Kominfo pada tanggal 17 Pebruari 2012 kemarin telah mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card). Alasan utama penyusunan trancangan peraturan ini adalah, bahwasanya perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang tidak terkecuali bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Atas dasar kondisi tersebut, dan juga mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka ketentuannya menyebutkan, bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Itulah sebabnya rancangan peraturan tersebut perlu disusun. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini dengan mengirimkannya ke alamat:
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
dan
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
.
Sebagai informasi, kecenderungan penggunaan paspor elektronik (e-passport) yang berbasis teknologi contactless smart card di Indonesia dan sejumlah negara lainnya di kawasan Asia dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat tajam. Sebagian warga masyarakat (meski masih dalam jumlah terbatas pada segmentasi masyarakat tertentu namun terus meningkat signifikan) yang semula menggunakan pembayaran konvensional mulai beralih menggunakan kartu cerdas (smart card), khususnya yang bersifat nirkontak (contactless). Beberapa contoh konkret penggunaan kartu cerdas ini antara lain adalah untuk kartu kredit, kartu debit, kartu pembayaran di jalan toll dan lain sebagainya, sehingga transaksi pembayaran tidak harus dilakukan secara tunai. Oleh karenanya, mengingat potensinya makin meningkat dan atas dasar pertimbangan agar persyaratan teknisnya tidak melanggar ketentuan yang ada, maka Kementerian Kominfo menyusun rancangan peraturan ini, sehingga tidak keburu terlanjur pesat berkembang namun lemah dari sisi pengaturan persyaratan teknisnya.
Sumber : Siaran Pers No. 14/PIH/KOMINFO/2/2012 tentang Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Smard Card
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
, Tel/Fax: 021.3504024).






















