Usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan terus dilakukan oleh Pemerintah. Berbagai kebijakan telah digulirkan. Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan, misalnya, pemerintah menggulirkan program pro-growth, pro-job, dan pro-poor yang disebut sebagai Triple Track Strategy.
Untuk program pro-poor, misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mencakup tiga klaster. Klaster pertama, bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga melalui kebijakan dan program Jamkesmas, Jampersal, BOK, Raskin, PKH, BOS, dan beasiswa untuk siswa/mahasiswa miskin. Klaster kedua, program pemberdayaan masyarakat melalui program PNPM Mandiri, baik PNPM Mandiri di perkotaan maupun di Perdesaan. Klaster ketiga adalah program pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui program Kredit Usaha Kecil (KUR).
Selain tiga klaster itu, Pemerintah kemudian mengembangkan program klaster keempat, yaitu: program murah untuk rakyat. Program ini memberikan “sesuatu” dengan harga murah, sebagian dibantu pemerintah, yang mencakup Rumah, Kendaraan Angkutan, Air Bersih, Listrik, Kehidupan Nelayan, dan Kehidupan Masyarakat Terpinggirkan Perkotaan.
Berbagai program penanggulangan kemiskinan itu berdampak positif. Masyarakat memberikan respon positif atas program-program tersebut. Khusus untuk daerah-daerah tertinggal, program tersebut sangat membantu bagi masyarakat atau daerah tertinggal, yakni Program PNPM Mandiri dalam bidang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
MP3EI
Untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus digalakan oleh pemerintah. Baru-baru ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).
MP3EI dikembangkan melalui pendekatan terobosan (breakthrough) yang didasari oleh semangat “tidak semata bisnis sebagaimana lazimnya” (not business as usual), melalui perubahan pola pikir bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya tergantung pada pemerintah saja, melainkan merupakan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta.
Dalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) menyebutkan bahwa kegiatan MP3EI adalah merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dan termasuk 10 negara besar di dunia pada tahun 2025 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan..
Pada kesempatan yang sama Presiden SBY juga menyampaikan bahwa pelaksanaan MP3EI dilakukan untuk mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan 8 (delapan) program utama yang terdiri dari 22 kegiatan ekonomi utama. Strategi pelaksanaan MP3EI dilakukan dengan mengintegrasikan tiga elemen utama yaitu: (a) mengembangkan potensi ekonomi wilayah di enam Koridor Ekonomi Indonesia, yaitu: Koridor Ekonomi Sumatera, Koridor Ekonomi Jawa, Koridor Ekonomi Kalimantan, Koridor Ekonomi Sulawesi, Koridor Ekonomi Bali–Nusa Tenggara, dan Koridor Ekonomi Papua–Kepulauan Maluku; (b) memperkuat konektivitas nasional yang terintegrasi secara lokal dan terhubung secara global (locally integrated, globally connected); (c) memperkuat kemampuan SDM dan IPTEK nasional untuk mendukung pengembangan program utama di setiap koridor ekonomi.
Peran Daerah Tertinggal
Daerah tertinggal adalah suatu daerah kabupaten yang wilayah dan masyarakatnya dilihat dari ukuran rata-rata nasional relatif tertinggal bila dibanding dengan daerah lainnya yang lebih maju. Oleh karena itu, penekanan bagi daerah tertinggal, pendekatan pembangunannya tidak bisa secara normatif lazimnya bagi daerah maju, namun perlu ada strategi pendekatan yang bersifat terobosan yang akseleratif atau afirmatif, bahkan kalau perlu suatu lompatan ke depan (quantum life) sebagai suatu upaya pembangunan dinamis yang mendasar.
Terobosan atau lompatan ke depan yang dimaksud antara lain, berupa sistem pembiayaan pembangunannya dan dukungan substitusi teknologi sebagai akseleratornya. Sistem pembiayaan pembangunan yang berpihak kepada daerah tertinggal yang dilengkapi dengan alternatif pembiayaan bernuansa investasi, yang dapat mendongkrak dinamika pembangunan daerahnya. Sedangkan yang dimaksud dengan substitusi teknologi bagi daerah tertinggal harus dimulai dari perilaku inovatif dari daerah yang bersangkutan.
Sehubungan dengan itu daerah tertinggal bisa berperan sebagai wilayah penyangga kegiatan pembangunan di suatu koridor, ataupun bahkan bisa berperan sebagai wilayah utama kegiatan pembangunan daerah tertinggal di suatu koridor. Dengan demikian, maka kontribusi peran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), dengan kegiatan MP3EI perlu dirumuskan, disusun, dan ditetapkan secara terencana, terstruktur, dan sistemik-sistematis, sehingga implikasinya bagi daerah tertinggal akan memberi dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan di setiap koridor.
Secara garis besar sebaran daerah tertinggal pada Koridor Ekonomi Sumatera, Koridor Ekonomi Jawa, Koridor Ekonomi Kalimantan, dan Koridor Ekonomi Sulawesi berada pada wilayah penyangga. Sedangkan sebaran daerah tertinggal pada Koridor Ekonomi Bali–Nusa Tenggara, dan Koridor Ekonomi Papua–Kepulauan Maluku berada pada wilayah utama. Sementara itu, sebaran daerah tertinggal di 183 kabupaten terklasterisasi dengan karakteristik potensi wilayahnya yang continental (sebagian besar daratan), marine (sebagian besar lautan), serta regional (utamanya perbatasan).
Tentunya sebaran aktivitas BUMN dan atau BUMD dan atau swasta nasional pada wilayah operasinya masing-masing di daerah tertinggal akan menjadi bahan pertimbangan pelengkap. Dengan demikian, maka gambaran peta potensi sebaran daerah tertinggal yang berlandaskan pada ketiga hal dimaksud (wilayah utama atau penyangga dengan karakteristik potensi wilayah dalam wilayah operasi suatu BUMN, BUMD, dan swasta) akan menjadi kebutuhan nyata yang perlu dikaji lebih komprehensif pada koridor ekonomi nasional.
Sebagaimana diketahui disparitas pembangunan disebabkan karena lemahnya konektivitas antar daerah. Aktivitas ekonomi hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan yang merupakan pusat-pusat pertumbuhan suatu wilayah. Keterbatasan infrastruktur transportasi (jalan desa, jembatan desa, pelabuhan perintis); infrastruktur informasi dan telekomunikasi (desa pintar, rumah pintar, desa berdering); infrastruktur sosial dan ekonomi (Puskesmas Terapung, pasar desa); serta infrastruktur energi (listrik desa) menjadi penyebab kegiatan ekonomi daerah berbasis industri tidak dapat menyebar ke daerah-daerah tertinggal yang terisolir.
Sebagai dukungan terhadap upaya pengembangan potensi ekonomi wilayah di Koridor Ekonomi Indonesia dengan memperhatikan sistem konektivitas nasionalnya, maka diperlukan SDM yang berkualitas dengan aplikasi IPTEK yang tepat guna. SDM yang berkualitas diperlukan bagi daerah tertinggal, karena wujud kualitasnya akan merupakan jaminan awal keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi daerah tertinggal. Sedangkan aplikasi IPTEK yang tepat guna akan menjadi alat yang digunakan oleh SDM berkualitas tersebut di daerah tertinggal.
Penulis : Helmy Faishal Zaini
Link Sumber (foto & artikel) : http://www.kemenegpdt.go.id/artikel.asp?id=82






















