JAKARTA Perkuatan sektor koperasi dan usaha kecil menengah dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) diarahkan kepada pengembangan produk unggulan di lima koridor.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Meliadi Sembiring mengatakan kekuatan kelima koridor dalam konteks pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah melalui program MP3EI, akan dijabarkan di setiap koridor untuk menjalankan program aksinya. "Data dari kekuatan masing-masing koridor lantas dijabarkan jte seluruh kabupaten terkait agar terkoordinasi secara optimal," ujarnya kemarin.
Secara garis besar, kata Meliadi Sembiring sudah ditemukan penjabarannya, tetapi kepastian itu akan didalami dan dilakukan sinkronisasi dalam Rapat Regional Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012 yang dibagi dalam empat wilayah. Sinkronisasi tersebut dinilai penting termasuk kepastian dan kesiapan masing-masing provinsi dalam koridor terkait dari sisi anggaran. Pasalnya, dalam perkuatan KUKM terkait program MP3E1, pembiayaannya tidak hanya bersumber dari APBN.
Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai instansi yang menjadi koordinator pelaksanaan MP3EI mencatat terdapat tiga sumber pembiayaan lain di samping APBN yang hanya menyiapkan 8% dari total kebutuhan sekitar Rpl.200 triliun. Ketiga sumber pembiayaan tersebut masing-masing dari BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), kelompok perusahaan swasta, dan sumber pembiayaan lain.
Peraturan daerah
Melalui kegiatan Rapat Regional Kementerian Koperasi dan UKM, menurut Meliadi, juga akan digali kesiapan dan kebutuhan peraturan pemerintah daerah masing-masing untuk mengimplementasikan program MP3EI. "Khususnya perda yang terkait dengan keperluan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah sesuai dengan rekomendasi rakornas Kemenkop."
Meliadi menambahkan, judul dari kebijakan yang telah disepakati adalah memberdayakan KUKM. Oleh karena itu dalam implementasi program MP3E1 harus mengarah kepada dukungan dan pemberdayaan pelaku sektor riil. "Dengan demikian komoditas dan produk yang akan dieksploitasi di setiap koridor, harus dijabarkan lebih jelas," ujarnya. Finalisasinya, lanjut Meliadi, ditetapkan pada rapat regional yang akan dipercepat jadwalnya agar pemberdayaan itu bisa segera dilaksanakan.
Sumber Materi : http://www.depkop.go.id
Foto ilustrasi : Kerajinan Reyeng Kab. Pekalongan (Bid. Kominfo/ "eip").






















