Publikasi Makalah Jadi Syarat Kelulusan Program Sarjana, Magister dan Doktor

Surel Cetak PDF
jurnal ilmiahMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, tidak ada kaitan antara jurnal ilmiah dengan pengekangan kebebasan berekspresi mahasiswa. Produk ilmiah yang diminta untuk dikembangkan dikalangan perguruan tinggi itu semata-mata untuk membangun budaya keilmuan.  “Ada 5,3 juta mahasiswa kita, tapi faktanya produk ilmiahnya sangat kurang, dan harus digenjot, dikelola. Caranya, harus dikaitkan dengan sistem yang menjadi bagian dari syarat kelulusan,” ujar Mendikbud.

Komentar Mendikbud tersebut dalam upaya menyikapi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS seluruh Indonesia tersebut, disampaikan latar belakang terbitnya SE karena jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah.

Melalui surat edaran tadi maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terkreditasi Dikti, dan untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima terbit pada jurnal internasional.

Mendikbud mengatakan, pada dasarnya setiap mahasiswa diakhir kuliahnya sudah membuat karya ilmiah berupa skripsi. Namun karya tersebut belum dipublikasikan. Upaya untuk mempublikasikan karya ilmiah ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dialektika, dan memperkecil kemungkinan plagiasi.  Karena plagiasi sering terjadi karena tidak ada kontrol terhadap karya ilmiah yang telah dibuat sebelumnya.

“Kalau sudah dipublikasikan, orang tentu tidak akan menulis apa yang sudah ditulis orang lain. Mereka justru akan mengembangkan tulisan tersebut, sehingga ilmu pengetahuan akan ikut berkembang,” tuturnya.

Menanggapi keluhan beberapa pihak berkaitan dengan kurangnya jurnal ilmiah sebagai tempat publikasi karya ilmiah, Mendikbud  menjelaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak untuk mempersulit atau menghambat kelulusan mahasiswa. Justru kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengembangkan budaya menulis. “Kalau jumlah (jurnal ilmiah) nya terbatas, kita tambah. Kita fasilitasi. Kalau selama ini untuk mencetak jurnal dibutuhkan biaya, kita sediakan yang online,” kata Mendikbud. 


Sumber : www.dikti.go.id ; www.kemdiknas.go.id/laman/berita/210
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, tidak ada kaitan antara jurnal

ilmiah dengan pengekangan kebebasan berekspresi mahasiswa. Produk ilmiah yang diminta untuk

dikembangkan dikalangan perguruan tinggi itu semata-mata untuk membangun budaya keilmuan. 

“Ada 5,3 juta mahasiswa kita, tapi faktanya produk ilmiahnya sangat kurang, dan harus digenjot,

dikelola. Caranya, harus dikaitkan dengan sistem yang menjadi bagian dari syarat kelulusan,” ujar

Mendikbud.

Komentar Mendikbud tersebut dalam upaya menyikapi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012

tanggal 27 Januari 2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti

Djoko Santoso.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS seluruh Indonesia

tersebut, disampaikan latar belakang terbitnya SE karena jumlah karya ilmiah dari Perguruan

Tinggi Indonesia secara total masih rendah.

Melalui surat edaran tadi maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan

ketentuan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal

ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal

ilmiah nasional diutamakan yang terkreditasi Dikti, dan untuk lulus program Doktor harus telah

menghasilkan makalah yang diterima terbit pada jurnal internasional.

Mendikbud mengatakan, pada dasarnya setiap mahasiswa diakhir kuliahnya sudah membuat

karya ilmiah berupa skripsi. Namun karya tersebut belum dipublikasikan. Upaya untuk

mempublikasikan karya ilmiah ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dialektika,

dan memperkecil kemungkinan plagiasi.  Karena plagiasi sering terjadi karena tidak ada kontrol

terhadap karya ilmiah yang telah dibuat sebelumnya.

“Kalau sudah dipublikasikan, orang tentu tidak akan menulis apa yang sudah ditulis orang lain.

Mereka justru akan mengembangkan tulisan tersebut, sehingga ilmu pengetahuan akan ikut

berkembang,” tuturnya.

Menanggapi keluhan beberapa pihak berkaitan dengan kurangnya jurnal ilmiah sebagai tempat

publikasi karya ilmiah, Mendikbud  menjelaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak untuk

mempersulit atau menghambat kelulusan mahasiswa. Justru kebijakan tersebut dikeluarkan untuk

mengembangkan budaya menulis. “Kalau jumlah (jurnal ilmiah) nya terbatas, kita tambah. Kita

fasilitasi. Kalau selama ini untuk mencetak jurnal dibutuhkan biaya, kita sediakan yang online,”

kata Mendikbud. 


Sumber : www.dikti.go.id ; www.kemdiknas.go.id/laman/berita/210
Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Pekalongan Bappeda PM Kabupaten Pekalongan Kajen

Pengunjung Online

Kami punya 24 tamu online
You are here: Fasilitas Web Artikel Artikel Pendidikan Publikasi Makalah Jadi Syarat Kelulusan Program Sarjana, Magister dan Doktor