Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, tidak ada kaitan antara jurnal ilmiah dengan pengekangan kebebasan berekspresi mahasiswa. Produk ilmiah yang diminta untuk dikembangkan dikalangan perguruan tinggi itu semata-mata untuk membangun budaya keilmuan. “Ada 5,3 juta mahasiswa kita, tapi faktanya produk ilmiahnya sangat kurang, dan harus digenjot, dikelola. Caranya, harus dikaitkan dengan sistem yang menjadi bagian dari syarat kelulusan,” ujar Mendikbud.Komentar Mendikbud tersebut dalam upaya menyikapi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS seluruh Indonesia tersebut, disampaikan latar belakang terbitnya SE karena jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah.
Melalui surat edaran tadi maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terkreditasi Dikti, dan untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima terbit pada jurnal internasional.
Mendikbud mengatakan, pada dasarnya setiap mahasiswa diakhir kuliahnya sudah membuat karya ilmiah berupa skripsi. Namun karya tersebut belum dipublikasikan. Upaya untuk mempublikasikan karya ilmiah ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dialektika, dan memperkecil kemungkinan plagiasi. Karena plagiasi sering terjadi karena tidak ada kontrol terhadap karya ilmiah yang telah dibuat sebelumnya.
“Kalau sudah dipublikasikan, orang tentu tidak akan menulis apa yang sudah ditulis orang lain. Mereka justru akan mengembangkan tulisan tersebut, sehingga ilmu pengetahuan akan ikut berkembang,” tuturnya.
Menanggapi keluhan beberapa pihak berkaitan dengan kurangnya jurnal ilmiah sebagai tempat publikasi karya ilmiah, Mendikbud menjelaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak untuk mempersulit atau menghambat kelulusan mahasiswa. Justru kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengembangkan budaya menulis. “Kalau jumlah (jurnal ilmiah) nya terbatas, kita tambah. Kita fasilitasi. Kalau selama ini untuk mencetak jurnal dibutuhkan biaya, kita sediakan yang online,” kata Mendikbud.
Sumber : www.dikti.go.id ; www.kemdiknas.go.id/laman/berita/210
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, tidak ada kaitan antara jurnal
ilmiah dengan pengekangan kebebasan berekspresi mahasiswa. Produk ilmiah yang diminta untuk
dikembangkan dikalangan perguruan tinggi itu semata-mata untuk membangun budaya keilmuan.
“Ada 5,3 juta mahasiswa kita, tapi faktanya produk ilmiahnya sangat kurang, dan harus digenjot,
dikelola. Caranya, harus dikaitkan dengan sistem yang menjadi bagian dari syarat kelulusan,” ujar
Mendikbud.
Komentar Mendikbud tersebut dalam upaya menyikapi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012
tanggal 27 Januari 2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti
Djoko Santoso.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS seluruh Indonesia
tersebut, disampaikan latar belakang terbitnya SE karena jumlah karya ilmiah dari Perguruan
Tinggi Indonesia secara total masih rendah.
Melalui surat edaran tadi maka terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan
ketentuan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal
ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal
ilmiah nasional diutamakan yang terkreditasi Dikti, dan untuk lulus program Doktor harus telah
menghasilkan makalah yang diterima terbit pada jurnal internasional.
Mendikbud mengatakan, pada dasarnya setiap mahasiswa diakhir kuliahnya sudah membuat
karya ilmiah berupa skripsi. Namun karya tersebut belum dipublikasikan. Upaya untuk
mempublikasikan karya ilmiah ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dialektika,
dan memperkecil kemungkinan plagiasi. Karena plagiasi sering terjadi karena tidak ada kontrol
terhadap karya ilmiah yang telah dibuat sebelumnya.
“Kalau sudah dipublikasikan, orang tentu tidak akan menulis apa yang sudah ditulis orang lain.
Mereka justru akan mengembangkan tulisan tersebut, sehingga ilmu pengetahuan akan ikut
berkembang,” tuturnya.
Menanggapi keluhan beberapa pihak berkaitan dengan kurangnya jurnal ilmiah sebagai tempat
publikasi karya ilmiah, Mendikbud menjelaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak untuk
mempersulit atau menghambat kelulusan mahasiswa. Justru kebijakan tersebut dikeluarkan untuk
mengembangkan budaya menulis. “Kalau jumlah (jurnal ilmiah) nya terbatas, kita tambah. Kita
fasilitasi. Kalau selama ini untuk mencetak jurnal dibutuhkan biaya, kita sediakan yang online,”
kata Mendikbud.
Sumber : www.dikti.go.id ; www.kemdiknas.go.id/laman/berita/210






















